Serikat Pekerja Usul UMP NTB 2025 Naik 12%, Pengusaha Hotel: Cukup Berat!

Serikat Pekerja Usul UMP NTB 2025 Naik 12%, Pengusaha Hotel: Cukup Berat!

Sui Suadnyana, Nathea Citra - detikBali
Rabu, 23 Okt 2024 17:27 WIB
Uang Gaji
Foto: Ilustrasi upah pekerja. (iStock)
Mataram -

Pengusaha hotel merespons usulan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) antara 8 hingga 12 persen pada 2025. Pengusaha hotel di NTB menilai usulan itu cukup besar dan memberatkan.

Pembina dan Penasihat Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB, I Gusti Lanang Patra, mengatakan kondisi perekonomian NTB saat ini sedikit berat untuk menaikkan upah pekerja. Hal itu terlihat dari belum adanya investasi baru di NTB.

"Dari sana bisa kelihatan lesu. Jadi buruh tidak bisa nuntut segini segitu," kata Lanang di Mataram kepada detikBali, Rabu (23/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Lanang, pengusaha tentu harus melihat naik turunnya omzet guna memenuhi keinginan dari para pekerja. Di satu sisi, penjualan pengusaha saat ini malah cenderung menurun sehingga pendapatan juga ikut turun.

"Sedangkan pengeluaran cenderung naik, makin tahun makin turun (keuntungan kami), belum lagi terjadi persaingan di antara pengusaha yang semakin ketat," terang Lanang.

ADVERTISEMENT

Jika UMP naik, apalagi kenaikannya cukup tinggi, bisa menyebabkan pengurangan karyawan. Hal itu tentunya akan berimbas pada meningkatnya pengangguran di NTB.

"Kalau upah naik, orangnya dikurangi, jadi kami serba salah, itu kondisi kami. Kondisi pengusaha berat, (kenaikan UMP) ini memberatkan," imbuh Lanang.

Lanang menyadari tuntutan SPN agar UMP naik dikarenakan harga barang kebutuhan sedang meningkat. Namun, menurutnya, perlu dipahami kenaikan harga barang kebutuhan tidak hanya memberatkan buruh, tetapi juga pengusaha.

"Kami profesional saja, jangan dikira pengusaha ini semua orang mampu, kami punya porsi masing-masing," tegas Lanang.

Diberitakan sebelumnya, SPN NTB mengusulkan agar UMP naik 8 hingga 12 persen pada 2025. Jika UMP NTB naik 12 persen, maka nilainya menjadi Rp 2.737.355. Sementara UMP NTB 2024 sebesar Rp 2.444.067.

"Harapan kami, untuk kenaikan upah buruh di 2025 besok antara 8 sampai 12 persen, ini argumentasi dan tuntutan SPN NTB," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN NTB, Lalu Wira Bakti, kepada detikBali di Mataram, Selasa (22/10/2024).

Wira menuturkan usulan untuk menaikkan upah buruh sebesar 8 sampai 12 persen merujuk pada peningkatan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri pada tahun lalu. "Jadi kalau kami hitung semua, maka kenaikan upah 2025 sekitar 8-10 persen, tetapi SPN NTB minta 8-12 persen," imbuhnya.

Wira menjelaskan kenaikan UMP NTB pada tahun sebelumnya hanya 3 persen. Menurutnya, grafik kenaikan tersebut belum ideal karena pembahasannya hanya mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

"Sekarang tergantung inflasi dan pertumbuhan ekonomi kita berapa persen. Prinsipnya, kami ingin pembahasan upah ini dilakukan berdasarkan keadilan bagi para pekerja. Tetapi kalau dilihat dari pertumbuhan ekonomi 2024 yang tumbuh 5,2 persen dan inflasi kita 2,3 persen, harusnya (UMP kita bisa) naik," terang Wira.




(iws/iws)

Hide Ads