Serikat Pekerja Dorong Penetapan UMP NTB Ikuti Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Serikat Pekerja Dorong Penetapan UMP NTB Ikuti Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Nathea Citra - detikBali
Jumat, 08 Nov 2024 17:17 WIB
hand showing rupiah money from wallet isolated on white background
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari)
Mataram -

Serikat Pekerja Nasional (SPN) Nusa Tenggara Barat (NTB) berharap pemerintah dapat menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2025 sebesar 8-12 persen. SPN mendorong penetapan UMP mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian poin gugatan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Dengan dibatalkannya UU Cipta Kerja, maka tidak lagi berlaku PP 51 (PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan) dan sistem kenaikan upah tidak lagi memakai sistem pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Di mana (penentuan UMP) akan memakai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pengupahan," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN NTB Lalu Wira Bakti di Mataram, Jumat (8/11/2024).

Diketahui, MK telah menerbitkan putusan atas uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada 31 Oktober lalu. Dalam putusan ini, MK mengabulkan sebagian poin gugatan yang diajukan oleh pemohon yang salah satunya adalah Partai Buruh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari detikNews, Presiden Prabowo Subianto telah menggelar rapat dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membahas putusan MK terkait judicial review UU Ciptaker. Supratman Andi Agtas mengatakan Prabowo sepakat melaksanakan putusan MK.

Menurut Wira, kenaikan UMP NTB 2025 bisa ditentukan berdasarkan survei harga kebutuhan pokok yang ditentukan oleh dewan pengupahan tingkat provinsi. Ia optimistis UMP 2025 bisa naik hingga 12 persen.

ADVERTISEMENT

"Tergantung hasil survei KHL (kebutuhan hidup layak) yang dilakukan dewan pengupahan," ujar Wira.

Usulan untuk menaikkan upah buruh sebesar 8-12 persen itu merujuk pada peningkatan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI, hingga anggota Polri tahun lalu. SPN NTB mengusulkan upah buruh dari tahun 2024 yang hanya Rp 2,44 juta menjadi Rp 2,7 juta pada 2025.

"Kenaikan upah bisa 8-10 persen, tapi SPN mengusulkan 8-12 persen," imbuh Wira.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi menjelaskan sidang dewan pengupahan akan dimulai pada 10-20 November mendatang. Ia belum bisa menanggapi besaran UMP NTB pada 2025.

"Untuk kabupaten dan kota, penetapan UMP dilakukan 30 November. Saat ini, kami masih menunggu data dari pusat," ujar Gede.




(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads