Serikat Pekerja Nasional (SPN) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan agar upah minimum provinsi (UMP) naik 8 hingga 12 persen pada 2025. Jika UMP NTB naik 12 persen, maka nilainya menjadi Rp 2.737.355. Sementara UMP NTB 2024 sebesar Rp 2.444.067.
"Harapan kami, untuk kenaikan upah buruh di 2025 besok antara 8 sampai 12 persen, ini argumentasi dan tuntutan SPN NTB," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB, Lalu Wira Bakti, kepada detikBali di Mataram, Selasa (22/10/2024).
Wira menuturkan usulan untuk menaikkan upah buruh sebesar 8 sampai 12 persen merujuk pada peningkatan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri pada tahun lalu. "Jadi kalau kami hitung semua, maka kenaikan upah 2025 sekitar 8-10 persen, tetapi SPN NTB minta 8-12 persen," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wira menjelaskan kenaikan UMP NTB pada tahun sebelumnya hanya 3 persen. Menurutnya, grafik kenaikan tersebut belum ideal karena pembahasannya hanya mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
"Sekarang tergantung inflasi dan pertumbuhan ekonomi kita berapa persen. Prinsipnya, kami ingin pembahasan upah ini dilakukan berdasarkan keadilan bagi para pekerja. Tetapi kalau dilihat dari pertumbuhan ekonomi 2024 yang tumbuh 5,2 persen dan inflasi kita 2,3 persen, harusnya (UMP kita bisa) naik," terang Wira.
Diketahui, pembahasan besaran UMP tengah bergulir hampir di seluruh provinsi di Indonesia, termasuk NTB. Pembahasan dilakukan antara buruh dan pengusaha yang difasilitasi pemerintah.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pembahasan UMP akan berjalan alot lantaran serikat pekerja ingin para pekerja mendapatkan upah yang ideal. Sementara para pengusaha memiliki dasar formulasi perhitungan yang mengacu dari regulasi yang berbeda.
(iws/gsp)