Pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen. Kenaikan UMP dan UMK tersebut secara resmi berlaku pada 1 Januari 2025. Adapun, UMP Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun depan diprediksi naik menjadi Rp 2,6 juta.
"UMP dan UMK sudah ditetapkan secara nasional, kenaikannya rata-rata 6,5 persen dengan menggunakan parameter pertumbuhan ekonomi nasional, inflasi, dan lain sebagainya. Daerah tinggal menetapkan UMP berdasarkan kenaikan 6,5 persen itu dengan menyesuaikan UMP 2024," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi kepada detikBali, Kamis (5/12/2024).
Gede lantas menjelaskan hitung-hitungannya terkait prediksi UMP NTB 2025. Adapun, UMP NTB 2024 adalah sebesar Rp 2.444.067. Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, maka UMP NTB 2024 jika ditambah 6,5 persen akan menghasilkan UMP NTB 2025 sebesar Rp 2.602.931.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besok siang sidang pengupahan, karena tanggal 11 Desember nanti harus sudah ditetapkan pak gubernur," ujar Gede.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, dia berujar, harus patuh mengikuti pedoman yang telah diterbit pemerintah. "Kami harus patuh dengan pedoman yang ada, besarannya (tiap provinsi) berbeda, naiknya sama 6,5 persen. Terkait adanya pengusaha yang keberatan, silakan. Nggak perlu saya tanggapi, itu kan (sudah) kebijakan nasional," imbuhnya.
Diketahui, formula UMP 2025 berdasarkan permenaker, UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025 (6,5 persen). Sementara untuk UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025 (6,5 persen).
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB memimta Dewan Pengupahan menggunakan acuan nasional dalam menetapkan upah 2025. DPD SPN NTB meminta agar kenaikan upah di 2025 tidak di bawah 6,5 persen seperti yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
"Kami dari SPN akan terus mengawal (kenaikan upah minimum nasional 6,5 persen) di tiap kabupaten/kota, jangan sampai ada Dewan Pengupahan yang melakulan negosiasi dengan pengusaha," kata Ketua DPD SPN NTB Lalu Wira Sakti.
Menurut Wira, tidak boleh ada tawar- menawar dari para pengusaha kepada Dewan Pengupahan untuk menetapkan upah NTB 2025 di bawah 6,5 persen. Ia meminta agar kenaikan upah NTB 2025 minimal sama dengan kebijakan nasional.
"Manakala UMP 2025 hanya mempertahankan yang ditetapkan oleh presiden, tidak apa-apa juga, karena ini adalah kebijakan yang diberikan langsung oleh Pak Presiden. Jadi tidak ada pengusaha yang menolak hal ini, kalau mau gugat, gugat saja presiden," pungkasnya.
(iws/gsp)