UMP NTB 2025 Diketok Naik 6,5 Persen, Pekerja Dapat Upah Rp 2,6 Juta

UMP NTB 2025 Diketok Naik 6,5 Persen, Pekerja Dapat Upah Rp 2,6 Juta

Nathea Citra - detikBali
Jumat, 06 Des 2024 17:57 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, Jumat (6/12/2024). (Nathea Citra/detikBali)
Foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, Jumat (6/12/2024). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengetok kenaikan upah minimum provinsi (UMP) NTB 2025 sebesar 6,5 persen atau menjadi Rp 2.602.931. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi.

"Sudah selesai (rapat pengupahan) baru saja selesai. Intinya UMP NTB sama dengan pedoman (Permenaker). Nggak ada peluang untuk menaikkan atau mengurangi, UMP NTB 2025 naik 6,5 persen, dan sudah dikunci," kata Gede seusai rapat pengupahan di Kantor Disnaker Provinsi NTB, Jumat sore (6/12/2024).

Gede menjelaskan, UMP NTB 2025 ini telah disepakati oleh pihak-pihak terkait. Di antaranya para pengusaha, pekerja maupun dalam hal ini pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengusaha sepakat menerima, nggak ada (yang keberatan). Karena ini sudah jadi kebijakan nasional (dan sudah diketok). Apindo juga tadi sudah menyampaikan menerima (UMP naik 6,5 persen) serta menghargai keputusan pemerintah," terang Gede.

Gede menuturkan jika mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, maka UMP NTB 2024 jika ditambah 6,5 persen akan menghasilkan UMP NTB 2025 sebesar 2.602.931. Atau naik Rp 158.864 dari UMP 2024 sebesar Rp 2.444.067.

ADVERTISEMENT

"Ya, jadi Rp 2,6 juta sekian UMP NTB 2025," jelasnya.

Diketahui, formula UMP 2025 berdasarkan Permenaker, UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025 (6,5 persen). Sementara untuk UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025 (6,5 persen).

"Sesuai pedoman, UMP 2025 akan diumumkan oleh Pak Gubernur 11 Desember. Sementara UMK 2025 akan diumumkan 18 Desember. Kalau UMP NTB Rp 2,6 juta, UMK Rp 2,8 juta sekian. Intinya tetap mengikuti 6,5 persen itu," tutur Gede.

Di sisi lain, terkait upah sektoral, Gede mengatakan NTB belum bisa mengidentifikasi besaran upah sektoral. Mengingat, masih banyak persyaratan dan kisi-kisi yang perlu dibahas.

"Itu nggak mungkin dibahas dalam 1 hari, tahun ini kami belum bisa membahas upah sektoral. Akan kami lakukan pembahasan lebih lanjut," tandasnya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB Lalu Wira Sakti menegaskan tidak boleh ada tawar-menawar terkait rencana kenaikan UMP dari kalangan pengusaha. Ia pun meminta agar upah NTB 2025 minimal sama dengan kebijakan nasional.

"Manakala UMP 2025 hanya mempertahankan yang ditetapkan oleh presiden, tidak apa-apa juga. Karena ini adalah kebijakan yang diberikan langsung oleh Pak Presiden. Jadi tidak ada pengusaha yang menolak hal ini, kalau mau gugat, gugat saja presiden," katanya.




(nor/gsp)

Hide Ads