
Sinyal Korban Pembobolan oleh Thoha-Tukang Becak Seret BCA ke Jalur Hukum
Meski tukang becak pembobol rekening sudah divonis, korban tetap akan menyeret BCA ke jalur hukum. Korban segera berunding menentukan langkah hukum selanjutnya.
Meski tukang becak pembobol rekening sudah divonis, korban tetap akan menyeret BCA ke jalur hukum. Korban segera berunding menentukan langkah hukum selanjutnya.
Babak baru perkara Tukang Becak bobol rekening BCA. Korban pembobolan akan berjuang mendapatkan haknya, memperkarakan BCA agar mau bertanggung jawab.
Korban pembobolan rekening BCA oleh tukang becak di Surabaya menerima vonis yang dijatuhkan ke para terdakwa. Namun, korban akan tetap tagih tanggung jawab BCA.
Tukang becak pembobol rekening BCA divonis 10 bulan penjara. Dua kali tukang becak itu menyatakan tidak apa-apa kepada hakim.
Vonis untuk tukang becak pembobol BCA Surabaya itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukumnya satu tahun penjara.
Setu, tukang becak yang diperintah bobol rekening BCA milik Muin Zachry divonis 10 bulan penjara. Hakim memutuskan Setu bersalah dan melanggar pasal 363 KUHP.
Otak utama yang menghasut tukang becak membobol rekening BCA senilai Rp 320 juta divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara. Dia terbukti melanggar pasal 363 KUHP.
Dalang utama pembobolan BCA dan tukang becak suruhannya akan menjalani sidang vonis hari ini. Sebelumnya mereka dituntut masing-masing 4 dan 1 tahun penjara.
Ada sejumlah berita di detikJatim selama sepekan ini yang menjadi atensi pembaca. Mulai dari polemik baliho Erick Thohir hingga anak gugat ayah soal warisan.
Korban pembobolan rekening BCA yang dilakukan tukang becak di Surabaya berharap majelis hakim adi memberikan vonis. Terdakwa telah membuat keluarganya sengsara.