Geger Tukang Becak Kelabui Teller Bank Lalu Kuras Rekening Rp 345 Juta

Kaleidoskop 2023

Geger Tukang Becak Kelabui Teller Bank Lalu Kuras Rekening Rp 345 Juta

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 08 Des 2023 14:20 WIB
Ilustrasi pembobol bank
Ilustrasi (Foto: Dikhy detikcom)
Surabaya -

Kisah pembobolan rekening ratusan juta milik seorang nasabah bank pada Januari 2023 sempat menjadi sorotan masyarakat. Pembobolan ini dilakukan seorang tukang becak bernama Setu dan M Thoha selaku otak pencurian.

Aksi keduanya kemudian terungkap dan selanjutnya mereka jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dari meja hijau ini, kasus pembobolan ini kemudian terpublikasi ke media.

Pembobolan rekening ini diketahui terjadi pada umat (5/8/2022) siang sekitar pukul 12.00 WIB silam. Saat itu, Setu bermodal peci, pakaian, dan tanda tangan mengelabui teller bank di Jalan di Indrapura, Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sana, Setu mengaku hendak mencairkan tabungan milik korbannya, Muin Zachry. Tak tanggung-tanggung, Setu sukses menggondol Rp 345 juta uang tabungan Muin.

Setu menceritakan ia berinisiatif menggunakan peci ketika mendatangi bank swasta supaya perawakannya mirip korbannya, Muin. Agar aksinya lebih mulus, Setu memanfaatkan momen Pandemi COVID-19 dengan menggunakan masker agar wajahnya tak terlihat secara jelas. Saat itu, Setu disambut oleh teller bank bernama Putri.

ADVERTISEMENT

Putri, turut dihadirkan dalam sidang kasus pembobolan tersebut. Dalam kesaksiannya, ia mengatakan penyamaran Setu sempurna. Ia berperawakan mirip dengan pemilik rekening, Muin hampir serupa. Pun dengan nomor pin dan KTP yang ia bawa.

"Pak Setu bawa buku tabungan, tahu nomor PIN dan KTP asli juga," kata Putri, Selasa (17/1/2023).

Putri mengakui keteledorannya. Sebab, tak memperhatikan postur tubuh Setu secara detail dan menyamakan kemiripan dengan Muin. Menurutnya, wajah Setu memang mirip dengan Muin.

Putri mengatakan Setu ke kantor bank sendirian. Bahkan, hal itu sempat ia singgung ketika bertatapan dengan Setu lantaran hendak membawa uang ratusan juta rupiah.

"Sempat saya tanya 'Kok sendirian, Pak?' Dia jawab 'anak saya menunggu di mobil'," ujar Putri menirukan Setu saat itu.

Saat kejadian berlangsung, bank tempatnya bekerja sedang sepi. Sebab, berbarengan dengan waktu salat Jumat. Kendati demikian, Putri mengakui bahwa dirinya lah yang memproses penarikan tunai tabungan Muin. Namun, apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur.

Secara detail, Putri menegaskan bila tandatangan Setu mirip dengan tandatangan Muin. Sebab, ia memperhatikan dan melihat langsung dalam slip penarikan yang diserahkan Setu kepadanya. "Spesimen tandatangan, hasilnya sama (dengan tanda tangan korban)," tuturnya.

Meski begitu, ia mengakui tak melakukan kroscek atau konfirmasi via telepon ke Muin, pemilik rekening yang diklaim Setu. Sebab, Setu dianggap sebagai pemilik rekeningnya.

"Karena pemilik sendiri yang ambil, beda dengan yang mengambil orang lain (menggunakan pakai surat kuasa)," kata dia.

Dalam petitum Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla mengungkapkan Setu didakwa bersama M Thoha yang berperan sebagai aktor pembobolan rekening Muin. Thoha diketahui selama ini merupakan penghuni kos di rumah Muin di Jalan Semarang, Surabaya.

Jaksa menyebut Thoha lah yang mencuri KTP, buku tabungan, hingga kartu ATM Muin. Hal itu dilakukan ketika korbannya sedang melaksanakan salat Jumat. Thoha pula yang merancang skenario pembobolan itu.

Selanjutnya, Thoha mencari orang yang memiliki raut wajah serupa dengan Muin. Tujuannya, untuk menarik uang tabungan Muin dengan mudah. Gayung bersambut, Thoha bertemu dengan Setu. Kala itu, Setu sedang mangkal dan menanti pelanggan dengan becaknya di pinggir jalan.

Setelah melakukan obrolan singkat, Setu rupanya setuju dengan rencana Thoha. Setu lalu berangkat dan bertugas sebagai eksekutor ke kantor bank. Sedangkan Thoha menunggunya di luar.

Hari putusan kedua pembobol rekening ini pun tiba, Senin, 6 Februari Setu selaku eksekutor divonis 10 bulan penjara. Vonis yang diterima Setu ini lebih ringan sebab sebelumnya ia dituntut 1 tahun pidana penjara.

Sedangakan Thoha selaku otak pembobolan divonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan. Vonis yang diterima Thoha ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 4 tahun pidana penjara.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)


Hide Ads