Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang vonis dalam kasus pembobolan rekening BCA senilai Rp 320 juta. Tukang becak yang menjadi terdakwa kasus itu, Setu dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Dalam sidang yang digelar Senin (6/2/2023) itu, Setu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.
"Mengadili, memutus pidana Setu dengan hukuman selama 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan dalam vonisnya seperti dikutip dari detikJatim, Senin (6/2).
Vonis terhadap Setu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa meminta hakim untuk menghukumnya selama satu tahun.
Hakim Marper menyebutkan ada beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa. Yakni merugikan dirinya sendiri dan korban.
Sebaliknya hal yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan selama sidang, berterus terang, dan sudah berusia lanjut.
Mendengar vonis tersebut, Setu mengaku menerimanya.
"Iya, iya, nggak apa-apa pak," ujar terdakwa Setu.
Sebaliknya, jaksa penuntut umum masih akan mempertimbangkan vonis tersebut.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Diah.
Setu adalah tukang becak yang membobol rekening Rp 320 juta milik Muin Zachry atas perintah Mohammad Thoha. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Setu meminta ampunan kepada Majelis Hakim. Dia memelas dan berkelit hanya diperintah oleh Thoha.
"Saya hanya tukang becak yang mulia, kenapa dihukum?" tanya Setu dalam sidang tuntutan di Ruang Sari PN Surabaya, Senin (30/1).
Otak Pembobolan Divonis 3 Tahun 6 Bulan
Selain Setu, PN Surabaya juga menjatuhkan vonis terhadap Mohammad Thoha yang menjadi otak kasus pembobolan itu. Dia mendapat vonis penjara selama 3 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan.
Sidang vonis bobol rekening BCA itu juga digelar di Ruang Sari 3, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/2/2023). Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan memvonis Thoha bersalah setelah menjadi otak pembobolan BCA senilai Rp 320 juta.
"Mengadili, memutus pidana pencurian dengan pemberatan Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thoha dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Marper saat menjatuhkan voni
Simak Video "Keluarga Yosua Puas Putri Chandrawathi Divonis 20 Tahun Penjara!"
[Gambas:Video 20detik]
(ahr/apl)