Mohammad Thoha dan Setu akan divonis siang ini. Dalang utama dan tukang becak yang membobol rekening BCA milik Muin Zachry itu akan menghadapi putusan hakim.
Sidang vonis dalang utama dan tukang becak pembobol BCA itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/2/2023) siang. Sidang itu dijadwalkan pukul 13.00 WIB. Sebelumnya, Thoha BCA dituntut 4 tahun penjara dan diminta mengembalikan uang Rp 320 juta milik korban. Sedangkan si tukang becak dituntut 1 tahun penjara.
Korban berharap hakim menjatuhkan vonis secara adil. Penasihat hukum yang juga anak korban, Dewi Mahdalia ingin Thoha dan Setu dihukum maksimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya harap hakim menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya bagi bapak saya (Muin)," kata Dewi kepada detikJatim, Senin (5/2/2023).
Dewi menegaskan bahwa dia dan bapaknya, Muin akan hadir langsung dalam sidang putusan nanti siang.
"Rencananya, saya dan bapak mau menghadiri sidang putusannya," tambahnya.
Dewi menilai mengatakan akibat perbuatan keduanya, orang tuanya tidak bisa menikmati hasil penjualan 2 rumah mereka yang ada di Surabaya dan Sidoarjo. Padahal, saldo senilai total Rp 345 juta yang tersisa hanya Rp 25 juta itu hendak dipakai biaya pengobatan istri Muin, Putri Aryani.
"Karena perbuatan kedua orang itu, bapak saya kehilangan uang hasil penjualan 2 rumah. Padahal uang itu rencananya untuk menghabiskan masa tua dan pengobatan almarhumah ibu saya (Putri Aryani)," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, tukang becak pembobol rekening BCA milik Muin Zachry dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 30 Januari 2023.
JPU Diah Ratri Hapsari membacakan surat dakwaan dalam sidang tuntutan kasus pembobolan rekening BCA di Ruang Sari, PN Surabaya, Senin (30/1/2023).
"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut terdakwa Setu Bin Kasbari dengan pidana 1 tahun penjara," ujar Diah.
Mendengar hal itu terdakwa Setu yang didakwa berperan mengeksekusi pembobolan rekening milik Muin Zachry senilai Rp 320 juta kembali menyebutkan bahwa dirinya hanyalah seorang tukang becak.
"Saya hanya tukang becak yang mulia, kenapa dihukum?" tanya Setu.
Sementara Mohammad Thoha, aktor utama pembobolan BCA dituntut 4 tahun penjara.
"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terdakwa Mohammad Thoha bin M. Husaini dengan pidana 4 tahun penjara," kata Diah di Ruang Sari, PN Surabaya, Senin (30/1/2023).
Tidak hanya dituntut 4 tahun penjara, Thoha juga diminta mengembalikan uang Rp 320 juta yang dicuri dari Muin Zachry.
(dpe/dte)