Penghasut Tukang Becak Bobol BCA Rp 320 Juta Divonis 3 Tahun 6 Bulan Bui

Penghasut Tukang Becak Bobol BCA Rp 320 Juta Divonis 3 Tahun 6 Bulan Bui

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 06 Feb 2023 15:55 WIB
Sidang tuntutan Tukang Becak Bobol BCA
Sidang vonis tukang becak bobol rekening BCA. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Mohammad Thoha, otak pembobol rekening BCA Rp 320 juta milik Muin Zachry divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Dia terbukti menghasut Setu, tukang becak yang mengelabui teller BCA.

Sidang vonis tukang becak bobol rekening BCA digelar di Ruang Sari 3, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/2/2023). Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan memvonis Thoha bersalah setelah menjadi otak pembobolan BCA senilai Rp 320 juta.

"Mengadili, memutus pidana pencurian dengan pemberatan Menjatuhkan pidana kepada terdakwaThoha dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Marper saat menjatuhkan vonis.

Pantauan detikJatim, terdakwa tidak mengajukan keberatan. Tidak hanya itu, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, majelis sependapat dengan JPU.

Thoha terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian. Adapun hal-hal yang memberatkan vonis otak pembobol rekening BCA tersebut. Yakni meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban.

Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa menurut hakim karena yang bersangkutan telah berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan sebagian kerugian korban.

Mendengar vonis tersebut, Thoha menyatakan memohon keringanan. "Mohon keringanan Yang Mulia," ujar Thoha di hadapan hakim dan JPU.

Hakim telah memutus vonis untuk Thoha. Hakim sempat bertanya jepada JPU Diah Ratri Hakim terkait putusan tersebut.

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Diah.



Simak Video "Awas Ada Bobol Rekening Via Undangan Nikah Online"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/dte)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT