Tok! Tukang Becak Eksekutor Bobol BCA Divonis 10 Bulan Penjara

Tok! Tukang Becak Eksekutor Bobol BCA Divonis 10 Bulan Penjara

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 06 Feb 2023 16:14 WIB
Vonis Tukang Becak Bobol rekening BCA
Sidang vonis tukang becak bobol rekening BCA di PN Surabaya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Tukang becak eksekutor bobol BCA divonis 10 bulan penjara. Tukang becak bernama Setu itu terbukti ikut melakukan kejahatan menggasak rekening BCA milik Muin Zachry.

Sidang vonis kasus pembobolan BCA senilai Rp 320 juta itu digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/2/2023). Setu dinyatakan terbukti melanggar pasal pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.

"Mengadili, memutus pidana Setu dengan hukuman selama 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan saat membacakan vonis.

Setelah membacakan vonis hakim sempat bertanya kepada Setu bagaimana responsnya. Mendengar vonis yang diputuskan hakim, pria itu mengaku tidak mengapa.

"Iya, iya, nggak apa-apa pak," ujar terdakwa Setu.

Hakim Marper menyebutkan ada beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa. Yakni merugikan dirinya sendiri dan korban.

Sebaliknya hal yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan selama sidang, berterus terang, dan sudah berusia lanjut.

Selain kepada Setu, hakim juga menanyakan respons JPU Diah Ratri. Kepada hakim JPU menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Diah.

Setu adalah tukang becak yang membobol rekening Rp 320 juta milik Muin Zachry atas perintah Mohammad Thoha. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Setu meminta ampunan kepada Majelis Hakim. Dia memelas dan berkelit hanya diperintah oleh Thoha.

"Saya hanya tukang becak yang mulia, kenapa dihukum?" tanya Setu dalam sidang tuntutan di Ruang Sari PN Surabaya, Senin (30/1).

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya Setu dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari.



Simak Video "Awas Ada Bobol Rekening Via Undangan Nikah Online"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/dte)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT