Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Marper Pandiangan telah menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Mohammad Thoha dan 10 bulan terhadap tukang becak bernama Setu. Masing-masing adalah terdakwa dalang sekaligus eksekutor pembobolan Rp 320 juta rekening BCA milik Muin Zachry.
Mengenai vonis itu penasihat hukum korban Muin Zachry, Dewi Mahdalia mengaku bisa menerima vonis itu. Namun, perempuan yang juga putri kandung Muin Zachry itu tetap bersikukuh memperjuangkan hak Muin kepada pihak BCA.
"Meskipun hari ini si Setu dan Thoha, pembobol rekening klien saya (Muin) sudah dijatuhi hukuman, klien saya masih akan tetap akan meminta pertanggungjawaban dari pihak BCA," kata Dewi saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (6/2/2023).
Oleh karena itu, pihaknya akan merundingkan hal itu bersama keluarganya. Dirinya akan mulai melakukan upaya atau langkah hukum selanjutnya terhadap BCA dan juga teller bank BCA yang telah mencairkan uang bapaknya kepada orang lain.
"Untuk itu, langkah selanjutnya kami akan konsen minta iktikad baik BCA untuk mempertanggungjawabkan keteledoran terhadap ayah saya yang notabene nasabah BCA," ujarnya.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Bahkan, BCA diharapkan Dewi bisa mengembalikan uang tabungan ayahnya, mengakui kelalaian, dan berani meminta maaf.
"Hal ini berkaitan dengan trust (kepercayaan). Kejadian seperti ini bisa menimpa nasabah lainnya. Bila sudah tidak ada trust ke BCA, maka buat apa nasabah menitipkan dananya?" Tuturnya.
Saat detikJatim menanyakan upaya hukum apa yang akan ditempuh, apakah perdata atau pidana? Dewi enggan berkomentar lebih lanjut. Menurutnya, ia masih berkoordinasi kepada keluarga, rekan, dan mitra kerjanya.
"Itu nanti, tunggu saja," ujarnya.
Simak Video "Awas Ada Bobol Rekening Via Undangan Nikah Online"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/dte)