Meski telah menerima vonis yang telah dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Mohammad Thoha dan Setu, dua pelaku pembobol rekeningnya, Muin Zachry sebagai korban akan tetap menagih iktikad baik BCA. Ia akan memerkarakan keteledoran itu.
Penasihat hukum Muin Zachry, Dewi Mahdalia mengaku bisa menerima vonis yang telah dijatuhkan hakim. Namun, perempuan yang juga putri kandung Muin Zachry itu tetap bersikukuh akan memperjuangkan hak bapaknya dari BCA.
"Meskipun hari ini si Setu dan Thoha, pembobol rekening klien saya (Muin) sudah dijatuhi hukuman klien saya masih akan tetap akan meminta pertanggungjawaban dari pihak BCA," kata Dewi saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (6/2/2023).
Setelah rangkaian sidang pidana pembobolan rekening ayahnya itu tuntas Dewi akan merundingkan langkah selanjutnya bersama keluarganya. Dia akan mulai melakukan upaya atau langkah hukum terhadap BCA juga teller bank BCA yang telah mencairkan uang bapaknya kepada orang lain.
"Untuk itu, langkah selanjutnya kami akan konsen minta iktikad baik BCA untuk mempertanggungjawabkan keteledoran terhadap ayah saya yang notabene nasabah BCA," ujarnya.
Dewi berharap BCA mengembalikan uang tabungan ayahnya, mengakui kelalaian mereka, dan berani meminta maaf. Sebab, menurutnya, apa yang dialami oleh ayahnya bisa terjadi kepada nasabah BCA lainnya.
"Ini berkaitan dengan trust (kepercayaan). Kejadian seperti ini bisa menimpa nasabah lainnya. Bila sudah tidak ada trust ke BCA, maka buat apa nasabah menitipkan dananya?" Tuturnya.
Sayangnya Dewi belum mau membeberkan upaya hukum apa yang akan ditempuh, apakah perdata atau pidana? Dia masih ingin berkoordinasi dengan keluarganya, rekan-rekannya, juga mitra kerjanya.
"Itu nanti, tunggu saja," ujarnya.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Marper Pandiangan telah menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Mohammad Thoha dan 10 bulan terhadap Setu. Masing-masing adalah dalang sekaligus eksekutor pembobolan Rp 320 juta rekening BCA milik ayah Dewi.
Simak Video "Awas Ada Bobol Rekening Via Undangan Nikah Online"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/dte)