Setu, tukang becak eksekutor pembobol rekening BCA divonis 10 bulan penjara karena terbukti ikut menguras rekening BCA milik Muin Zachry. Meski sempat minta ampunan saat sidang tuntutan, Setu akhirnya bisa menerima vonis hakim.
Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan yang membacakan vonis 10 bulan terhadap Setu atas perkara pembobolan rekening BCA senilai Rp 320 juta milik Muin.
Sidang vonis itu digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/2/2023). Tukang becak itu dinyatakan terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian.
"Mengadili, memutus pidana Setu dengan hukuman selama 10 bulan," kata Marper.
Setelah membacakan vonis itu Marper sempat menanyakan pendapat Setu selaku terdakwa tentang vonis yang telah disampaikan.
"Bagaimana terdakwa Setu, terima, banding, atau pikir-pikir?" Tanya Marper kepada Setu yang menghadiri sidang secara online.
Mendengar pernyataan hakim itu, Setu langsung menjawab cukup singkat.
"Iya, nggak papa Pak," jawab Setu.
Jawaban Setu yang mengambang itu pun membuat hakim kembali mengulang pertanyaannya.
"Lho. Terima, banding, atau pikir-pikir?" Tanya Marper.
Setu kembali menjawab dengan jawaban yang sama.
"Iya, nggak apa-apa Pak," ujar tukang becak yang telah diperdaya oleh Mohammad Thoha itu.
Kali itu Marper tidak mengulangi pertanyaannya dan melanjutkan bertanya kepada JPU Diah Ratri Hapsari. JPU itu pun menjawab pikir-pikir.
Diduga pendengarannya berkurang. Baca di halaman selanjutnya.