Kontraktor-Bos Ayuterra Resort Jadi Tersangka Kasus Lift Maut di Ubud

Regional

Kontraktor-Bos Ayuterra Resort Jadi Tersangka Kasus Lift Maut di Ubud

Tim detikBali - detikJogja
Selasa, 26 Sep 2023 11:29 WIB
Jogja -

Polres Gianyar menetapkan dua tersangka dalam kasus lift putus di Ayuterra Resort, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, Bali. Kontraktor lift, Mujiono, dan Direktur Ayuterra Resort sekaligus pemilik, Vincent Juwono, ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada mengatakan sebelum menetapkan tersangka, penyidik sudah memeriksa 26 saksi dan enam orang ahli. Dia menegaskan harus ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa maut yang menewaskan lima pekerja tersebut.

"Dari keterangan ahli dan saksi serta barang bukti yang ada, kami menyimpulkan sudah ada lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan tersangka," ujar Widiada dalam konferensi pers di Polres Gianyar, dilansir detikBali, Selasa (26/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widiada menyebut Mujiono sebagai kontraktor dan mekanik inclinator lift tidak terdaftar sebagai ahli tenaga kerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) elevator dan eskalator. Polisi menyebut Mujiono merancang lift tidak sesuai dengan aturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Sehingga lift Ayuterra Resort tidak sesuai standar dan mengakibatkan tali sling putus saat ada muatan," tegas Widiada.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, pemilik Ayuterra Resort, Vincent menjadi tersangka karena menggunakan lift yang tidak sesuai standar Kemenaker. Widiada menyebut Vincent menyetujui penggantian tali sling lift dari tiga sling menjadi satu sling.

Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan K3 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator.

"Namun tetap digunakan oleh Vincent Juwono selaku Direktur Ayuterra Resort, walaupun belum dilakukan pengujian oleh ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan, apakah lift sudah sesuai standar, dan akibat kelalaiannya mengakibatkan korban jiwa," urai Widiada.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 46 ayat 3 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2003. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

(ams/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads