Kepolisian Daerah (Polda) Bali segera memeriksa sejumlah saksi terkait laporan yang dilayangkan oleh pemilik Ayuterra Resort, Linggawati Utomo. Bos Ayuterra Resort itu melaporkan kontraktor lift terkait insiden maut yang menewaskan lima karyawan. Laporan diajukan ke Polda Bali pada Minggu (10/9/2023).
"Akan didalami saksi-saksi yang terkait dengan itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (12/9/2023).
Jansen mengungkapkan laporan tersebut dibuat oleh Vincent Juwono, suami dari Linggawati Utomo. Vincent melaporkan kontraktor lift bernama Mujiono atas dugaan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi terlapor dalam hal ini sesuai dengan laporan yang bersangkutan itu atas nama Mujiono, pekerjaannya karyawan swasta," jelas Jansen.
Berdasarkan keterangannya kepada polisi, Vincent menyebut dirinya meminta tolong terhadap kontraktor lift untuk meningkatkan kapasitas tram lift pada 9 November 2022. Kapasitas itu dinaikkan dari yang awalnya mampu mengangkut lima orang menjadi delapan orang.
Proses peningkatan kapasitas tram lift tersebut salah satunya ada pergantian mesin. Kontraktor lift pun menyanggupi dan mulai melakukan perbaikan pada Maret 2023.
Jasen menegaskan Polda Bali akan mendalami laporan bos Ayuterra Resort dengan berbagai bukti-bukti yang ada. Ia membeberkan bos Ayuterra Resort membawa barang bukti berupa invoice pemesanan hingga pesan WhatsApp (WA).
"Kemarin dia membawa fotokopi invoice pemesannya, bukti penawaran perbaikan, bukti percakapan di WhatsApp-nya," ungkap mantan Kapolresta Denpasar itu.
Berbagai bukti yang dibawa oleh pelapor dapat memberikan informasi kepada penyidik Polda Bali. Menurutnya, bukti-bukti itu bisa saja dipakai untuk menguak insiden lift maut di Ayuterra Resort.
Polres Gianyar Periksa 19 Saksi
Sementara itu, Satreskrim Polres Gianyar hingga saat ini telah memeriksa sebanyak 19 saksi terkait insiden lift maut di Ayuterra Resort Ubud. Belasan saksi yang telah diperiksa, antara lain karyawan resort, kontraktor atau vendor dari lift, petugas teknisi lift, dan pemilik dari Ayuterra Resort.
"Pemeriksaan masih dalam rangka menanyakan seputar bagaimana tugas dan tanggung jawab mereka terhadap resort yang dikelolanya. Juga terkait izin yang mereka kantongi dalam mengoperasikan resort," kata Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko, Selasa (12/9/2023).
Ario Seno menjelaskan polisi juga meminta keterangan dari saksi ahli dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3). "Saat ini perjalanan ke Jakarta, untuk meminta keterangan saksi ahli dari Binwasnaker & K3 Kementerian Ketenagakerjaan, terkait uji kelayakan lift, sertifikasi, apakah lift telah berstandar SNI atau tidak," tandas Ario Seno.
(iws/gsp)