Vincent Juwono (68), pemilik Ayuterra Resort, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, Bali dituntut hukuman penjara selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Dalam amar tuntutannya, JPU Fikri Abdul Kornain menyatakan Vincent terbukti lalai sehingga mengakibatkan lima karyawan Ayuterra Resort tewas dalam tragedi lift putus.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Martaria Yudith Kusuma didampingi hakim anggota Dewi Santini dan I Made Wiguna, JPU menegaskan tindak pidana yang dilakukan Vincent sebagaimana diatur dalam Pasal 359 ayat 1 KUHP.
"Pada pokoknya mengatur tentang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati," kata Fikri dalam sidang di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (29/5/2024) sore.
Atas tuntutan dari JPU, Vincent mengajukan pembelaan. Sedianya, sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi terdakwa digelar Kamis (30/5/2024).
Vincent yang datang ke PN Gianyar sejak Rabu siang tampak dalam kondisi sehat. Dia didampingi penasihat hukumnya, I Ketut Rinata dan Nurdin.
Selama menjalani proses hukum, Vincent menjadi tahanan rumah sejak Rabu (31/1/2024). Vincent dipasangi alat pendeteksi pada kakinya agar tidak kabur.
Kasi Intel Kejari Gianyar I Komang Adi Wijaya mengatakan Vincent tidak ditahan di rumah tahanan (rutan) karena kondisi kejiwaannya tidak sehat. Dia disebut mengalami trauma atas peristiwa jatuhnya lift yang menewaskan lima karyawannya.
"Kondisi post traumatic stress disorder (PTSD) ini berdasarkan catatan medis, sesuai visum, tersangka memerlukan pengobatan psikiatri secara teratur dan berkelanjutan," paparnya.
Adi membeberkan secara kasat mata gejalanya berupa teringat kembali akan kejadian, menghindari diri dari cerita atau seputar kejadian, mimpi buruk, dan menjadi lebih sensitif atau gangguan stress pasca trauma.
"Rasa sedih, putus asa, pesimistis, kurang konsentrasi, penurunan nafsu makan, tidak bisa tidur, adalah gejalanya," urainya.
Namun begitu, Vincent tidak mengalami gangguan kesadaran. Maka, dia tetap diproses hukum.
Tragedi lift putus Ayuterra Resort Ubud terjadi pada Jumat (1/9/2023). Lima karyawan tewas setelah meluncur bebas ke jurang bersama kabin lift yang tali slingnya putus.
Para korban bernama Sang Putu Bayu Adi Krisna (19), Ni Luh Superningsih (20), Kadek Hardiyanti (24), Kadek Yanti Pradewi (19), dan I Wayan Aries Setiawan (23).
Polres Gianyar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus lift putus tersebut. Kedua tersangka adalah Mujiana sebagai kontraktor lift dan Vincent Juwono, pemilik sekaligus Direktur Ayuterra Resort. Mujiana divonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam sidang di PN Gianyar, April.
(hsa/iws)