Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali, menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara (1,5 tahun) kepada Mujiana, terdakwa kasus lift putus di Ayuterra Resort, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar. Mujiana merupakan kontraktor dan penanggung jawab lift tersebut.
Dalam sidang di PN Gianyar, Rabu (17/4/2024), hakim menyatakan perbuatan Mujiana terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Yakni, turut serta melakukan kesalahan atau kelalaian sehingga mengakibatkan orang lain mati.
Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim AA Putu Putra Ariyana, didampingi dua hakim anggota Martaria Yudith Kusuma dan Dewi Santini, di ruang sidang Candra PN Gianyar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dalam sidang 18 Maret 2024. Mujiana menyatakan pikir-pikir atas vonis 1,5 tahun itu.
"Atas putusan itu, baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk banding," kata Humas PN Gianyar I Nyoman Dipa Rubiana, saat dikonfirmasi detikBali.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan Mujiana. Antara lain, Mujiana berkukuh tidak bersalah. Di sisi lain, hal-hal yang meringankan juga menjadi pertimbangan. Yakni, Mujiana belum pernah dihukum. Kemudian, sudah ada kesepakatan damai antara Ayuterra Resort dengan keluarga korban. Ayuterra juga memberikan santunan kepada keluarga korban.
Selain Mujiana, ada satu terdakwa lagi, yakni pemilik Ayuterra Resort, Vincent Juwono yang sejauh ini masih menjalani persidangan. Mujiana sendiri sudah ditahan sejak 14 Desember 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gianyar.
"Terdakwa lain, pemilik Ayuterra Resort, Vincent Juwono, juga sidang hari ini dengan agenda tanggapan dan eksepsi terdakwa," terang Dipa.
Tragedi lift putus Ayuterra Resort Ubud terjadi pada Jumat (1/9/2023). Lima karyawan tewas setelah meluncur bebas ke jurang bersama kabin lift yang tali slingnya putus.
Para korban bernama Sang Putu Bayu Adi Krisna (19), Ni Luh Superningsih (20), Kadek Hardiyanti (24), Kadek Yanti Pradewi (19), dan I Wayan Aries Setiawan (23).
Polres Gianyar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus lift putus tersebut. Kedua tersangka adalah Mujiana sebagai kontraktor lift dan Vincent Juwono, pemilik sekaligus Direktur Ayuterra Resort. Berbeda dengan Mujiana yang ditahan di Rutan Gianyar, Vincent hanya menjalani tahanan rumah karena alasan gangguan kejiwaan yang mengharuskan menjalani pengobatan.
(hsa/gsp)