
Kisah Muram di Balik Kehidupan Gurandil Sukabumi
Kegiatan penambangan emas ilegal di Cibuluh, Kabupaten Sukabumi, membuat polisi menetapkan enam orang penambang liar atau gurandil sebagai tersangka.
Kegiatan penambangan emas ilegal di Cibuluh, Kabupaten Sukabumi, membuat polisi menetapkan enam orang penambang liar atau gurandil sebagai tersangka.
Omzet gila-gilaan membuat 6 gurandil atau penambang liar nekat melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal di hutan Blok/Kampung Cibuluh, Sukabumi.
Polisi menetapkan enam orang gurandil atau penambang liar sebagai tersangka dalam kasus kerusakan lingkungan dan pertambangan ilegal di Sukabumi.
Tambang emas ilegal di Sukabumi kembali digerebek polisi. Salah seorang gurandil menolak lokasi usahanya itu disebut sebagai tambang ilegal.
Polisi menggerebek lokasi tambang ilegal di Kabupaten Sukabumi. Sejumlah orang diamankan polisi.
Akses jalan menuju lokasi pertambangan di Blok Cibuluh, Kabupaten Sukabumi cukup ekstrim. Jalannya rusak dan dipenuhi lubang bekas galian.
Kedatangan para gurandil sebutan bagi penambang emas liar, di area lahan milik Perhutani Sukabumi menyisakan lubang-lubang berongga, mirip sarang semut.
Seorang penambang liar tertimbun lubang galian emas di lahan Blok Cibuluh, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa itu bukan pertama kali terjadi.
Seorang penambang liar alias gurandil tewas di lubang emas 'viral' di Sukabumi, jasadnya tertimbun material tanah dan bebatuan.
Aktivitas tambang emas ilegal di Sukabumi dibubarkan Polhut. Sempat nego dengan petugas, mereka akhirnya tetap dibubarkan.