Aktivitas Tambang Ilegal di Sukabumi Dibubarkan Polhut

Aktivitas Tambang Ilegal di Sukabumi Dibubarkan Polhut

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Senin, 15 Mei 2023 19:31 WIB
Aktivitas tambang ilegal di Sukabumi dibubarkan Polhut pada Senin (15/5/2023).
Aktivitas tambang ilegal di Sukabumi dibubarkan Polhut pada Senin (15/5/2023). (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Petugas Polisi Hutan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sukabumi membubarkan aktivitas para penambang emas ilegal (gurandil) di kawasan Blok Cibuluh, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Para gurandil sempat melakukan negosiasi dengan petugas.

Pembubaran itu dilakukan pada Senin (15/5/2023) petang, sejumlah gurandil atau penambang ilegal sempat meminta waktu satu malam lagi agar mereka tetap bisa beroperasi. Petugas juga memasang plang larangan di area tersebut.

"Saya dasar perintah pimpinan memasang plang larangan, secara UU tidak boleh ada kegiatan tanpa izin, bapak punya hak untuk berusaha silakan tapi catatan, sesuai aturan. Ini status tanah Perhutani, mungkin petugas sampai mencegah melarang, kalau ada apa-apa kegiatan perhutani ketanyaan," kata Dedi Gunawan, Polhut KPH Sukabumi kepada para penambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi menyebut, pihaknya tidak mau jadi pergunjingan, apalagi seolah membiarkan aktivitas para penambang di kawasan Perhutani. Menurutnya apa yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk peringatan agar tidak terjadi sesuatu yang membahayakan penambang.

"Contoh informasi kemarin ada ini, ini-ini, Perhutani jadi bahan gunjingan dari luar, saya tidak mau dikatakan pembiaran. Petugas melarang mencegah, satu untuk kemananan jiwa bapak-bapak dan kami pun, selaku petugas Perhutani punya tanggung jawab, demi kemamanan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Di hadapan ratusan penambang, Dedi meminta mereka membubarkan diri dengan tertib membawa peralatan di area tersebut. Menurutnya aktivitas tambang berada di petak 103 B, namun saran itu 'dinego' oleh sejumlah gurandil.

"Moal daang mereun pak yeuh (tidak makan pak)," celetuk seorang gurandil.

"Coba minta waktu untuk semalam ini mah pak, untuk semalam ini saja," celetuk gurandil lainnya.

"Saya tidak punya kewenangan untuk memberikan kebijakan," jawab Dedi.

Saat itu, terlihat salah seorang gurandil kembali menimpali jawaban Dedi. "Kalau misalnya untuk toleransi dari hati ke hati, kami juga mungkin, untuk besok ke depannya bisa negoisasi dengan masyarakat dan yang punya. Kami tidak memaksa, kalau bisa tanggung untuk malam ini saja, setuju nggak rekan-rekan," ucapnya, sejumlah rekan-rekannya ikut berteriak setuju.

Kepada awak media, Dedi menjelaskan kedatangannya ke lokasi yang dijadikan pertambangan emas ilegal hanya menjalankan tugas dari pimpinannya.

"Sementara atas dasar perintah pimpinan, petak 103 B luas 13 hektare bloknya Cibuluh, Cihanjuang Barat BKPH Lengkong. KPH Sukabumi. Kami bersama rekan-rekan Polhut Sukabumi, tujuan untuk memasang plang larangan imbauan agar supaya para penambang, keluar dengan paham dasarnya agar mereka bubar," papar Dedi.

"Karena ini jelas ini tidak ada izin dari pihak Perhutani atau pejabat berwenang, nah setelah ini kami sampai ke lokasi memberikan penyuluhan atau penyuluhan hukum pembinaan supaya mereka memahami adanya dari dampak atau merugikan pihak Perhutani, juga kepada masyarakat, kalau ada yang tertimbun, kami selaku petugas berambisi keras membubarkan ilegal mining," sambungnya menambahkan.

(sya/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads