
Pertimbangan Hakim Vonis Suami Bunuh-Timbun Jasad Istri Penjara Seumur Hidup
Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Hengky, yang membunuh dan menimbun jasad istrinya. Kasus terungkap setelah laporan anak korban.
Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Hengky, yang membunuh dan menimbun jasad istrinya. Kasus terungkap setelah laporan anak korban.
Hengky (43) divonis penjara seumur hidup atas pembunuhan istrinya, J (35), di Makassar. Hakim menyatakan tindakan Hengky sebagai pembunuhan berencana.
Hengky (43) meminta keringanan hukuman atas tuntutan 20 tahun penjara karena membunuh dan menimbun jasad istrinya, J (35) di dalam rumahnya di Makassar.
Pria yang membunuh dan menimbun jasad istrinya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Hengky (43) meminta keringanan hukuman di hadapan majelis hakim.
Suami di Makassar, H, yang membunuh dan menimbun jasad istrinya, J, menjalani sidang pleidoi. Terdakwa sebelumnya dituntut 20 tahun penjara.
Sidang tuntutan terhadap suami bunuh-timbun jasad istri di Makassar ditunda lagi karena ketua majelis tidak hadir. Sidang dijadwalkan ulang pada 30 September.
Kasus suami berinisial J (35) menimbun jasad istrinya, H (43) di dalam rumah di Makassar telah memasuki tahap persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Kejari Makassar telah mengajukan status P21 terhadap berkas perkara suami berinisial H (43) menimbun jasad istrinya inisial J (35) di dalam rumahnya.
Pria berinisial H (43) yang membunuh dan menimbun jasad istrinya, J (35) sejak enam tahun lalu di dalam rumahnya di Makassar, Sulsel, akan segera diadili.
Pria menimbun jasad istri yang dibunuh dalam sebuah rumah di Makassar, 6 tahun lalu. Rumah tersebut pernah dikontrak orang lain sebagai tempat tinggal.