detikSulselSelasa, 05 Nov 2024 09:00 WIB
Pertimbangan Hakim Vonis Suami Bunuh-Timbun Jasad Istri Penjara Seumur Hidup
Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Hengky, yang membunuh dan menimbun jasad istrinya. Kasus terungkap setelah laporan anak korban.










































