Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Hengky (43), pria yang membunuh dan menimbun jasad istrinya di Kandea, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Vonis tersebut diberikan karena hakim menilai tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa.
Sidang pembacaan vonis hukuman tersebut berlangsung di ruang Prof. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (4/11/2024). Putusan hakim tersebut sesuai dengan dakwaan primair yang didakwakan jaksa kepada terdakwa.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, kedua perbuatan terdakwa dilakukan terhadap istrinya sendiri, ketiga terdakwa masih sempat menyetubuhi korban sebanyak dua kali, keempat terdakwa berusaha menyembunyikan korban di belakang rumah," kata ketua majelis hakim Sutisna dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim kemudian menyatakan Hengky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara seumur hidup," ujar hakim.
Hengky Pikir-pikir Banding
Setelah mengetuk palu atas putusan yang dibacakan, hakim mengatakan kepada terdakwa bahwa dia berhak menerima atau meminta untuk dipikirkan dahulu. Kemudian, hakim juga mempersilakan penasihat hukum terdakwa untuk berkoordinasi dengan terdakwa.
"Kepada putusan tersebut saudara punya hak bisa menerima atau pikir-pikir dulu selama 7 hari," ujar hakim kepada terdakwa.
"Kepada penasihat hukum, silakan berkoordinasi dengan terdakwa dulu," tambah hakim.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Hengky, Vivi Bhayangkara mengaku akan berkoordinasi lebih dulu dengan terdakwa. Dia meminta waktu untuk memikirkannya dahulu.
"Koordinasi dulu Yang Mulia, pikir-pikir dulu," kata Vivi singkat.
Awal Mula Kasus Terungkap
Kasus pembunuhan ini terungkap usai anak korban melapor ke Polrestabes Makassar, Sabtu (13/4). Anak korban menduga ibunya tewas dianiaya oleh ayahnya.
"Jadi ini berawal dari adanya korban seorang wanita usia 17 yang datang melapor ke Polrestabes Makassar. Melaporkan dugaan penganiayaan oleh ayahnya, orang tuanya sendiri," ungkap Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Ryacudu Djajadi saat itu kepada wartawan, Minggu (14/4).
Andi Rian melanjutkan, korban memang awalnya sempat dilaporkan hilang. Berdasarkan informasi beredar, korban sengaja melarikan diri dari rumah meninggalkan suaminya.
"Pada saat didalami oleh penyidik dilakukan interogasi, selain keterangan dia dianiaya oleh ayahnya. Dia (anak korban) juga menceritakan bahwa ibunya bukan lari," tuturnya.
Menurut Andi Rian, anak korban sejak awal sudah mencurigai gelagat ayahnya. Pasalnya pelaku beralasan kepada anak korban jika istrinya kabur dengan lelaki lain.
Keterangan dari anak korban pun ditindaklanjuti aparat kepolisian. Hingga ditemukan dugaan mayat wanita itu merupakan korban penganiayaan.
Andi Rian mengemukakan, pelaku menganiaya istrinya hingga tewas pada tahun 2018. Pelaku menimbun jasad istrinya di dalam rumah setelah membunuh korban.
"Kejadiannya 2018. Kalau kita hitung berarti sudah 6 tahun," beber Andi Rian.
(asm/ata)