Pinta Suami Timbun Jasad Istri di Makassar Dihukum Ringan karena Sopan-Jujur

Pinta Suami Timbun Jasad Istri di Makassar Dihukum Ringan karena Sopan-Jujur

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Selasa, 15 Okt 2024 06:00 WIB
Sidang tuntutan kasus suami bunuh dan timbun jasad istri di Makassar.
Foto: Sidang tuntutan kasus suami bunuh dan timbun jasad istri di Makassar. (Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Terdakwa bernama Hengky (43) meminta keringanan hukuman atas tuntutan 20 tahun penjara karena membunuh dan menimbun jasad istrinya, J (35) di dalam rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hengky berdalih pembunuhan itu tidak direncanakan dan dia telah memberikan keterangan jujur dan sopan selama persidangan.

Hengky menimbun jasad istrinya di dalam rumahnya pada 2018 silam. Sementara jasad korban baru ditemukan pada April 2024 lalu.

Hingga akhirnya Hengky diseret ke meja hijau. Dia pun dituntut 20 tahun penjara saat sidang tuntutan di PN Makassar pada Senin (30/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun penjara," kata Jaksa Wahyuddin dalam sidang tuntutan di ruang Prof Oemar Seno Adji, PN Makassar, Senin (30/9).

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Jaksa menegaskan perbuatan Hengky memenuhi unsur Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

Hengky Ajukan Pledoi

Pledoi Hengky dibacakan oleh kuasa hukumnya, Sutrisno pada Senin (14/10). Sutrisno meminta keringanan hukuman terhadap kliennya karena terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana karena balok kayu yang digunakan terdakwa untuk memukul korban adalah balok kayu bekas bongkaran tempat tidur yang digunakan mengganjal jendela di lantai 2.

"Ini membuktikan bahwa hal tersebut bukan direncanakan atau telah dipersiapkan sebelumnya, tapi sifatnya telah ada dan digunakan oleh terdakwa," ujar Sutrisno.

"Dengan demikian unsur-unsur Pasal KUHAP tidak terbukti dan tidak dapat digunakan untuk menjerat terdakwa, sambungnya.

Sutrisno juga berbicara soal sikap Hengky selama mengikuti persidangan. Menurut dia, kliennya itu telah berkata jujur dan sopan.

"Memohon kepada majelis hakim berkenan untuk menjatuhkan putusan dalam perkara ini secara adil, dengan mempertimbangkan bahwa terdakwa berkata jujur dan bersikap sopan selama persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan," kata Sutrisno kepada hakim.

"Kedua, bahwa terdakwa menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Ketiga, bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Keempat, bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," tambahnya.




(hmw/hsr)

Hide Ads