Sidang kasus suami berinisial H (43) yang membunuh dan menimbun jasad istrinya, J (35) di dalam rumahnya, di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Kuasa hukum H akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi hari ini.
"Ada (sidang dengan agenda) pembelaan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyuddin saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (14/10/2024).
Sidang pledoi tersebut akan digelar di ruang Prof Oemar Seno Adji PN Makassar. Sidang akan dipimpin hakim Sutisna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, terdakwa H dituntut hukuman penjara selama 20 tahun. H dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun penjara," kata Jaksa Wahyuddin dalam sidang tuntutan di ruang Prof Oemar Seno Adji, PN Makassar, Senin (30/9).
Diketahui, H menimbun jasad istrinya pada 2018 silam di dalam rumahnya hingga akhirnya terungkap pada 2024. Usut punya usut, H nekat menganiaya istrinya karena cemburu.
"Saya curigai ketemu sama mantan pacarnya di lorong 1. Jadi saya tanyakan (soal pertemuan itu), dia (korban) tidak mengaku," kata pelaku H saat diinterogasi polisi, Minggu (14/4).
H yang emosi akhirnya menganiaya istrinya menggunakan tangan dan balok kayu. H memukul bagian dada dan perut istrinya hingga meninggal.
"Saya pukul pakai tangan dengan balok kecil. (Kejadian penganiayaan) Kira-kira tahun 2018," ungkapnya.
Setelah itu, H bergegas menghilangkan jejak perbuatannya. Pelaku segera menimbun jasad istrinya dengan pasir di halaman belakang rumah.
"(Jenazah) Saya timbun pakai pasir, saya kasih semen di atasnya tapi saya tidak cor," tuturnya.
(sar/asm)