Suami Bunuh-Timbun Jasad Istri Dalam Rumah di Makassar Minta Dihukum Ringan

Suami Bunuh-Timbun Jasad Istri Dalam Rumah di Makassar Minta Dihukum Ringan

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Senin, 14 Okt 2024 15:01 WIB
Sidang tuntutan kasus suami bunuh dan timbun jasad istri di Makassar.
Foto: Sidang tuntutan kasus suami bunuh dan timbun jasad istri di Makassar. (Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Pria yang membunuh dan menimbun jasad istrinya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Hengky (43) meminta keringanan hukuman di hadapan majelis hakim. Terdakwa berdalih membunuh istrinya tidak direncanakan.

Permintaan keringanan hukuman itu dibacakan kuasa hukum Hengky, Sutrisno dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (14/10/2024). Sutrisno meminta keringanan hukuman terhadap kliennya karena terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan Jaksa.

"Bahwa terungkap fakta bahwa balok kayu yang digunakan terdakwa untuk memukul korban adalah balok kayu bekas bongkaran tempat tidur yang digunakan mengganjal jendela di lantai 2," kata Sutrisno dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut, kata dia, membuktikan bahwa terdakwa tidak merencanakan atau mempersiapkan sebelumnya. Namun kayu yang digunakan untuk memukul korban tersebut telah ada di dalam rumahnya.

"Ini membuktikan bahwa hal tersebut bukan direncanakan atau telah dipersiapkan sebelumnya, tapi sifatnya telah ada dan digunakan oleh terdakwa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Dengan demikian unsur-unsur Pasal KUHAP tidak terbukti dan tidak dapat digunakan untuk menjerat terdakwa, sambungnya.

Kemudian, Sutrisno menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Dia membacakan pertimbangan yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

"Memohon kepada majelis hakim berkenan untuk menjatuhkan putusan dalam perkara ini secara adil, dengan mempertimbangkan bahwa terdakwa berkata jujur dan bersikap sopan selama persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan," kata Sutrisno kepada hakim.

"Kedua, bahwa terdakwa menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Ketiga, bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Keempat, bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," tambahnya.

Setelah kuasa hukum membacakan pembelaan, hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa apa ada yang ingin disampaikan. Terdakwa menanggapi bahwa tidak ada yang ingin disampaikan.

"Saudara, ada yang mau disampaikan?" tanya hakim kepada terdakwa.

"Tidak ada," jawab terdakwa Hengky.

Hakim kemudian menanyakan kepada Jaksa mengenai tanggapannya atas pembelaan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa.

"Dari penuntut umum terkait tanggapan pembelaan," tanya hakim.

"Secara tertulis Yang Mulia," jawab Jaksa Wahyuddin.

Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang kasus pembunuhan dan penimbunan terhadap jasad istrinya, J (35). Hakim mengatakan sidang dilanjutkan pada Kamis (16/11) dengan agenda tanggapan terhadap pembelaan.

"Jadi memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menanggapi pembelaan dari kuasa hukum secara tertulis pada Senin (21/10)," tutup hakim.

Diketahui, Hengky menimbun jasad istrinya pada 2018 silam di dalam rumahnya hingga akhirnya terungkap pada 2024. Usut punya usut, Hengky nekat menganiaya istrinya karena cemburu.

"Saya curigai ketemu sama mantan pacarnya di lorong 1. Jadi saya tanyakan (soal pertemuan itu), dia (korban) tidak mengaku," kata pelaku Hengky saat diinterogasi polisi, Minggu (14/4).

Hengky yang emosi akhirnya menganiaya istrinya menggunakan tangan dan balok kayu. Hengky memukul bagian dada dan perut istrinya hingga meninggal.

"Saya pukul pakai tangan dengan balok kecil. (Kejadian penganiayaan) Kira-kira tahun 2018," ungkapnya.

Setelah itu, Hengky bergegas menghilangkan jejak perbuatannya. Pelaku segera menimbun jasad istrinya dengan pasir di halaman belakang rumah.

"(Jenazah) Saya timbun pakai pasir, saya kasih semen di atasnya tapi saya tidak cor," tuturnya.




(hmw/sar)

Hide Ads