Suami Timbun Jasad Istri 6 Tahun Lalu di Kandea Makassar Segera Diadili

Suami Timbun Jasad Istri 6 Tahun Lalu di Kandea Makassar Segera Diadili

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 23 Mei 2024 06:30 WIB
Rekonstruksi kasus suami bunuh istri lalu timbun jasad korban dalam rumah. Ahmad Nurfajri/detikSulsel
Foto: Rekonstruksi kasus suami bunuh istri lalu timbun jasad korban dalam rumah. Ahmad Nurfajri/detikSulsel
Makassar - Pria berinisial H (43) yang membunuh dan menimbun jasad istrinya, J (35) sejak enam tahun lalu di dalam rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan (Susel), akan segera diadili. Tersangka H akan segera diserahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Pelaku H nekat menghabisi nyawa istrinya di rumahnya di Jalan Kandea, Makassar pada 2018 silam. Pelaku selanjutnya menimbun jasad istrinya di area belakang rumahnya demi menghilangkan jejak pembunuhan.

"Kejadiannya 2018," ujar Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi kepada wartawan, Minggu (14/4).

Kasus pembunuhan ini baru terungkap enam tahun kemudian usai anak korban melapor ke Polrestabes Makassar, Sabtu (13/4). Anak korban menduga ibunya tewas dianiaya oleh ayahnya.

"Jadi ini berawal dari adanya korban seorang wanita usia 17 yang datang melapor ke Polrestabes Makassar. Melaporkan dugaan penganiayaan oleh ayahnya, orang tuanya sendiri," ungkap Andi Rian.

Menurut Andi Rian, anak korban sejak awal sudah mencurigai gelagat ayahnya. Pasalnya pelaku beralasan kepada anak korban jika istrinya kabur dengan lelaki lain.

"Karena selama ini informasi setelah kita dalami, istrinya katanya lari dengan laki-laki lain," ujar Andi Rian.

Keterangan dari anak korban pun ditindaklanjuti aparat kepolisian. Hingga ditemukan dugaan mayat wanita itu merupakan korban penganiayaan.

"Ternyata dari keterangan si anak, bahwa ibunya bukan lari tapi dianiaya sampai mati," tambahnya.

Berkas Perkara Segera Dinyatakan Lengkap

Polisi sendiri segera melakukan tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan ini. Polisi menyebut kasus ini segera dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.

"Sudah tahap 1, sebentar lagi tahap 2," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Rabu (22/5/2024).

Menurut Devi, proses tahap satu berupa pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan dilakukan pada akhir April 2024 lalu. Menurutnya, tak ada kendala berarti dalam proses pemeriksaan berkas perkara sebab jaksa peneliti cukup memahami kasus ini.

"Lancar saja, soalnya kan jaksa kemarin ikut ke TKP untuk rekonstruksi," kata Kompol Devi Sujana.

"Jadi langsung paham sendiri jaksa lihat di TKP, ketemu sendiri tersangka. Itulah rekonstruksi memudahkan, langsung sepaham," sambungnya.


(hmw/ata)

Hide Ads