Polisi-Jaksa Segera Tahap II Kasus Suami Timbun Jasad Istri di Makassar

Polisi-Jaksa Segera Tahap II Kasus Suami Timbun Jasad Istri di Makassar

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Selasa, 03 Sep 2024 14:20 WIB
Rekonstruksi kasus suami bunuh istri lalu timbun jasad korban dalam rumah. Ahmad Nurfajri/detikSulsel
Foto: Rekonstruksi kasus suami bunuh istri lalu timbun jasad korban dalam rumah. Ahmad Nurfajri/detikSulsel
Makassar -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah mengajukan status P21 terhadap berkas perkara suami berinisial H (43) menimbun jasad istrinya inisial J (35) di dalam rumahnya. Tahap II berupa pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari polisi ke Kejaksaan dilakukan dalam waktu dekat.

"Baru (sudah) diajukan P21," kata Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah kepada detikSulsel, Selasa (3/9/2024).

Andi Alamsyah mengaku belum mendapatkan informasi kapan tepatnya pelimpahan tahap II dilakukan. Namun dia memastikan pihaknya sedang mengatur jadwal dengan penyidik kepolisian terkait pelimpahan tahap II kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalo sudah diterbitkan P21 nya nanti penyidik dan jaksa yang menangani atur jadwal tahap 2-nya," katanya.

"Setelah tahap 2 baru jaksa mengatur jadwal untuk pelimpahan ke PN," sambung Andi Alamsyah.

ADVERTISEMENT

Diketahui, kasus ini bermula ketika warga di Jalan Kandea 2, Kecamatan Bontoala dibuat geger dengan penemuan mayat korban J yang tertimbun di dalam rumahnya pada Minggu (14/4). Usut punya usut, J tewas dianiaya oleh suaminya sendiri, H kemudian mayatnya ditimbun di dalam rumah pada 2018 atau sejak 6 tahun silam.

Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, awalnya H cemburu karena istrinya bertemu dengan lelaki lain. Dia menduga istrinya bertemu mantan pacarnya, namun korban tidak mengakui hal itu.

"Saya curigai ketemu sama mantan pacarnya di lorong 1. Jadi saya tanyakan (soal pertemuan itu), dia (korban) tidak mengaku," kata pelaku H saat diinterogasi polisi, Minggu (14/4).

H yang emosi akhirnya menganiaya istrinya menggunakan tangan dan balok kayu. H memukul bagian dada dan perut istrinya hingga meninggal.

"Saya pukul pakai tangan dengan balok kecil. (Kejadian penganiayaan) Kira-kira tahun 2018," ungkapnya.

Setelah itu, H bergegas menghilangkan jejak perbuatannya. Pelaku segera menimbun jasad istrinya dengan pasir di halaman belakang rumah.

"(Jenazah) Saya timbun pakai pasir, saya kasih semen di atasnya tapi saya tidak cor," tuturnya.




(hmw/hsr)

Hide Ads