
Suami Bunuh-Timbun Jasad Istri di Makassar Divonis Penjara Seumur Hidup
Hengky (43) divonis penjara seumur hidup atas pembunuhan istrinya, J (35), di Makassar. Hakim menyatakan tindakan Hengky sebagai pembunuhan berencana.
Hengky (43) divonis penjara seumur hidup atas pembunuhan istrinya, J (35), di Makassar. Hakim menyatakan tindakan Hengky sebagai pembunuhan berencana.
Sidang tuntutan terhadap suami bunuh-timbun jasad istri di Makassar ditunda lagi karena ketua majelis tidak hadir. Sidang dijadwalkan ulang pada 30 September.
Pria bernama Hengky (43) yang tega membunuh dan menimbun jasad istrinya inisial J (35) di dalam rumah sejak 6 tahun dihujat oleh warga saat proses rekonstruksi.
Polisi mengungkapkan hasil forensik yang dilakukan terhadap mayat J (35), wanita yang dibunuh dan ditimbun suaminya dalam rumah sejak 6 tahun lalu di Makassar.
Pria yang membunuh dan menimbun jasad istrinya dalam rumah sejak 6 tahun lalu, Hengky (43) melakukan 51 adegan rekonstruksi.
Rumah lokasi pria bernama Hengky (43) menimbun jasad istrinya, J (35) sempat dikontrakkan kepada pria bernama Yusran (37) di Makassar, Sulsel.
Pria menimbun jasad istrinya dalam rumah di Makassar, Hengky (43) menjadi sasaran umpatan warga saat proses rekonstruksi.
Pelaku pembunuhan yang menimbun jasad istrinya dalam rumah di Makassar sejak enam tahun lalu, Hengky (43) menjalani rekonstruksi hari ini.
Kasus pria berinisial H (43) yang membunuh dan menimbun jasad istrinya 6 tahun lalu inisial J (35) di dalam rumah di Makassar memasuki babak baru.
Polrestabes Makassar telah memeriksa 9 orang terkait kasus pria inisial H (43) membunuh dan menimbun jasad istrinya inisial J (35) selama 6 tahun.