Sidang Tuntutan Kasus Suami Timbun Jasad Istri di Makassar Digelar Pekan Depan

Sidang Tuntutan Kasus Suami Timbun Jasad Istri di Makassar Digelar Pekan Depan

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Kamis, 19 Sep 2024 12:30 WIB
Rekonstruksi kasus suami bunuh istri lalu timbun jasad korban dalam rumah. Ahmad Nurfajri/detikSulsel
Foto: Rekonstruksi kasus suami bunuh istri lalu timbun jasad korban dalam rumah. Ahmad Nurfajri/detikSulsel
Makassar -

Kasus suami berinisial H (43) menimbun jasad istrinya, J (35) di dalam rumah di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memasuki tahap persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang tuntutan sedianya digelar pada awal pekan depan.

"Untuk pembacaan tuntutan jadwalnya minggu depan, Senin tanggal 23 (September)," kata Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Kamis (19/9/2024).

Sidang tuntutan sudah dua kali mengalami penundaan akibat tuntutan penuntut umum belum siap. Jadwal sidang yang batal yakni pada Senin (9/9) dan Rabu (18/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum siap tuntutan," dikutip dari situs PN Makassar, Kamis (19/9).

Diketahui, terdakwa menimbun jasad istrinya pada 2018 silam di dalam rumahnya. Kasus ini terungkap ketika anak korban melapor ke Polrestabes Makassar. Dia mengatakan ibunya telah dianiaya oleh ayahnya sendiri hingga tewas.

ADVERTISEMENT

"Jadi Ini berawal dari adanya korban seorang wanita usia 17 tahun yang datang melapor ke polisi ke Polrestabes melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh ayahnya oleh orang tuanya sendiri," kata Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Ryacudu Djajadi, Minggu (14/4).

Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, H tega menganiaya istrinya lantaran cemburu. Pelaku melihat istrinya bertemu pria lain, dia menduga istrinya bertemu mantan pacarnya.

"Saya curigai ketemu sama mantan pacarnya di lorong 1. Jadi saya tanyakan (soal pertemuan itu), dia (korban) tidak mengaku," kata pelaku H saat diinterogasi polisi, Minggu (14/4).

H yang emosi akhirnya menganiaya istrinya menggunakan tangan dan balok kayu. H memukul bagian dada dan perut istrinya hingga meninggal.

"Saya pukul pakai tangan dengan balok kecil. (Kejadian penganiayaan) Kira-kira tahun 2018," ungkapnya.

Setelah itu, H bergegas menghilangkan jejak perbuatannya. Pelaku segera menimbun jasad istrinya dengan pasir di halaman belakang rumah.

"(Jenazah) Saya timbun pakai pasir, saya kasih semen di atasnya tapi saya tidak cor," tuturnya.




(hmw/hmw)

Hide Ads