Sidang Tuntutan Suami Bunuh-Timbun Istri di Kandea Makassar Kembali Ditunda

Sidang Tuntutan Suami Bunuh-Timbun Istri di Kandea Makassar Kembali Ditunda

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Senin, 23 Sep 2024 17:30 WIB
Rekonstruksi kasus suami bunuh istri lalu timbun jasad korban dalam rumah. Ahmad Nurfajri/detikSulsel
Rekonstruksi kasus suami bunuh istri lalu timbun jasad korban dalam rumah. Foto: detikSulsel
Makassar -

Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pria berinisial H (43), terdakwa kasus pembunuhan dan penimbunan jasad istrinya, J (35) di Kandea, Sulawesi Selatan (Sulsel), batal digelar hari ini. Sidang kembali ditunda selama 1 pekan karena ketidakhadiran ketua majelis.

Sidang tuntutan sedianya digelar hari ini di Ruang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (23/9/2024). Majelis Hakim mengatakan sidang ditunda karena ketua majelis yang menangani kasus tersebut tengah mengikuti pelatihan.

"Perkara ditunda dulu karena ketua majelisnya lagi ikut pelatihan, (ditunda) minggu depan," ujar majelis hakim kepada terdakwa melalui panggilan video.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang tuntutan akan kembali dilaksanakan pada Senin (30/9) di Ruang Oemar Seno Adji, PN Makassar.

Sebelumnya, sidang tuntutan terhadap H sudah dua kali ditunda. Sidang tuntutan terhadap H awalnya diagendakan di PN Makassar pada Senin (9/9) lalu. Namun saat itu tuntutan penuntut umum belum siap.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, sidang tuntutan kembali digelar pada Rabu (18/9). Namun kembali ditunda akibat tuntutan belum siap.

"Belum siap tuntutan," demikian dikutip dari situs PN Makassar, Kamis (19/9).




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads