Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pria berinisial H (43), terdakwa kasus pembunuhan dan penimbunan jasad istrinya, J (35) di Kandea, Sulawesi Selatan (Sulsel), batal digelar hari ini. Sidang kembali ditunda selama 1 pekan karena ketidakhadiran ketua majelis.
Sidang tuntutan sedianya digelar hari ini di Ruang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (23/9/2024). Majelis Hakim mengatakan sidang ditunda karena ketua majelis yang menangani kasus tersebut tengah mengikuti pelatihan.
"Perkara ditunda dulu karena ketua majelisnya lagi ikut pelatihan, (ditunda) minggu depan," ujar majelis hakim kepada terdakwa melalui panggilan video.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang tuntutan akan kembali dilaksanakan pada Senin (30/9) di Ruang Oemar Seno Adji, PN Makassar.
Sebelumnya, sidang tuntutan terhadap H sudah dua kali ditunda. Sidang tuntutan terhadap H awalnya diagendakan di PN Makassar pada Senin (9/9) lalu. Namun saat itu tuntutan penuntut umum belum siap.
Setelah itu, sidang tuntutan kembali digelar pada Rabu (18/9). Namun kembali ditunda akibat tuntutan belum siap.
"Belum siap tuntutan," demikian dikutip dari situs PN Makassar, Kamis (19/9).
(asm/sar)