
Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara-Denda Rp 1 M, Kuasa Hukum: Tidak Adil
Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus skincare bermerkuri. Kuasa hukumnya menilai tuntutan tersebut tidak adil dan berlebihan.
Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus skincare bermerkuri. Kuasa hukumnya menilai tuntutan tersebut tidak adil dan berlebihan.
Mira Hayati, terdakwa kasus skincare berbahan merkuri, kini jadi tahanan rumah untuk merawat bayinya. Status ini berdasarkan keputusan PN Makassar.
Mira Hayati, terdakwa kasus skincare bermerkuri, kini menjadi tahanan rumah di Makassar. Dia mengajukan permohonan demi merawat bayinya yang lahir prematur.
Dalam persidangan kasus skincare Mira Hayati, GM PT Agus Mira Mandiri Utama menyatakan produk yang disita bukan dari pabriknya.
Owner skincare Mira Hayati ajukan penangguhan penahanan saat sidang kasus peredaran produk kosmetik bermerkuri. Ini alasannya!
Mira Hayati, pemilik skincare, menjalani sidang perdana di Makassar terkait produk mengandung merkuri. Sidang dilanjutkan pekan depan untuk pemeriksaan saksi.
Owner skincare Mira Hayati melahirkan bayi laki-laki setelah operasi caesar akibat tekanan darah tinggi. Sidang dakwaannya di PN Makassar tertunda.
Sidang dakwaan owner skincare Mira Hayati di PN Makassar ditunda lagi. Jaksa belum bisa menghadirkan Mira Hayati karena sakit.
Tiga pemilik skincare berbahan merkuri, Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Dg Sila, mulai diadili di PN Makassar. Sidang dakwaan berlangsung bertahap.
PN Makassar akan menyidangkan kasus skincare bermerkuri yang melibatkan Mira Hayati dan dua tersangka lainnya. Sidang perdana dijadwalkan 25 Februari.