Belum Diadili, Owner Skincare Merkuri Makassar Mira Hayati Melahirkan di RS

Belum Diadili, Owner Skincare Merkuri Makassar Mira Hayati Melahirkan di RS

Sahrul Alim - detikSulsel
Rabu, 05 Mar 2025 16:10 WIB
Tersangka kasus skincare merkuri, Mira Hayati berbaju tahanan.
Foto: Tersangka kasus skincare merkuri, Mira Hayati berbaju tahanan. (dok. Istimewa)
Makassar -

Owner skincare berbahan merkuri Mira Hayati belum juga diadili di Pengadilan Negeri (PN) Makassar karena gangguan kesehatan. Belakangan, Mira Hayati dilaporkan melahirkan bayinya di rumah sakit (RS).

Mira Hayati melahirkan di ruang operasi RS Wahidin Sudirohusodo Makassar, Rabu (5/3/2025). Mira melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki.

"Iya udah (melahirkan) tadi pagi sekitar jam 10.00 Wita, (bayi) laki-laki," ujar Penasihat Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah kepada detikSulsel, Rabu (5/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida mengungkapkan kliennya terpaksa melahirkan dengan operasi caesar. Hal ini dilakukan karena Mira Hayati mengalami tekanan darah tinggi.

"Tensi klien saya tinggi terus, meskipun seharusnya belum waktunya lahir tapi dokter ambil tindakan operasi untuk menyelamatkan ibu dan bayinya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ida mengaku belum mendapat informasi terbaru dari pihak RS usai Mira Hayati melahirkan. Namun, dia mengaku kliennya tetap akan menghadiri sidang yang dijadwalkan pada Selasa (11/5).

"Insyaallah Selasa depan udah sidang," kata Ida.

Diketahui, sidang dakwaan Mira Hayati di PN Makassar sudah tertunda 2 kali. Mira Hayati sedianya menjalani sidang dakwaan perdana pada Selasa (25/2) lalu.

Namun, sidang tersebut ditunda setelah Mira Hayati tidak hadir dikarenakan sakit. Sidang dakwaan kemudian diundur dan kembali digelar di Ruang Dr Harifin A Tumpa PN Makassar pada Selasa (4/3).

Hanya saja sidang kembali batal digelar. Jaksa tidak bisa menghadirkan Mira Hayati karena tekanan darahnya yang tinggi.

"Karena terdakwa tidak bisa dihadirkan oleh jaksa alasannya kan sakit, dia tidak mau pakai, harus di rutan dulu, harus diambil oleh jaksa untuk dihadirkan (di persidangan)," ujar Ida kepada wartawan.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads