Sidang Dakwaan Owner Skincare Merkuri Mira Hayati di Makassar Kembali Ditunda

Sidang Dakwaan Owner Skincare Merkuri Mira Hayati di Makassar Kembali Ditunda

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Selasa, 04 Mar 2025 15:19 WIB
Pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah.
Foto: Pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah. (Siti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Sidang dakwaan kasus owner skincare berbahan merkuri Mira Hayati di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan Mira Hayati karena masih sakit.

Pantauan detikSulsel di Ruang Dr Harifin A Tumpa, PN Makassar pada Selasa (4/3/2025), pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah meminta izin kepada hakim untuk menghadirkan terdakwa Mira Hayati dalam persidangan. Ida juga menunjukkan jika kliennya memiliki surat izin keluar dari pihak rumah sakit.

"Izin Yang Mulia, ini ada surat izin keluarnya (dari rumah sakit). Jika diperkenankan, mohon diizinkan terdakwa mengikuti sidang," ujar Ida Hamidah kepada majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, yang harus mengadakan (menghadirkan terdakwa) adalah penuntut umum," jawab hakim dalam persidangan.

Hakim kemudian mempertanyakan kepada kuasa hukum apakah terdakwa Mira Hayati telah berada di lingkungan PN Makassar. Ida pun menyampaikan jika kliennya sudah ada.

ADVERTISEMENT

Namun, Ida juga menyampaikan jika dalam surat izin tersebut, pihak rumah sakit menyatakan tidak akan bertanggung jawab pada kondisi Mira Hayati nantinya. Karena ini merupakan permintaan dari Mira Hayati sendiri untuk menghadiri persidangan.

"Pihak rumah sakit mengeluarkan surat izin (keluar) tanpa ada pemberitahuan kepada kami," sela jaksa dalam persidangan.

Sidang dakwaan tersebut pun sempat diskors oleh majelis hakim. Hingga akhirnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (11/3) pekan depan.

"Majelis menetapkan persidangan berikutnya pada Selasa, 11 Maret 2025. Diperintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa," ujar majelis hakim menutup persidangan.

Diwawancara terpisah setelah sidang, Ida Hamidah menyebut jaksa tidak menghadirkan Mira Hayati dalam persidangan karena sakit. Proses menghadirkan terdakwa harus berada di rutan lebih dulu, lalu diantar oleh pihak kejaksaan ke PN Makassar.

"Karena terdakwa tidak bisa dihadirkan oleh jaksa alasannya kan sakit, dia tidak mau pakai, harus di rutan dulu, harus diambil oleh jaksa untuk dihadirkan (di persidangan)," ujar Ida kepada wartawan.

Ida juga menuturkan jika surat izin yang dimiliki hanya berlaku untuk satu hari. Nantinya Mira Hayati harus kembali ke rumah sakit usai menjalani sidang.

"Surat dari itu (rumah sakit) izin untuk keluar. Cuman, habis sidang maunya rumah sakit dibawa lagi ke situ karena kan (Terdakwa mengidap penyakit) praklamsia," jelasnya.

"(Kondisi Terdakwa) Masih tensi, darah tinggi," tambahnya.

Untuk diketahui, Mira Hayati sedianya menjalani sidang dakwaan pada Selasa (25/2) lalu. Namun, sidang tersebut ditunda setelah Mira Hayati tidak hadir dikarenakan sakit.

"Tadi ditunda karena terdakwa (Mira Hayati) lagi sakit kan, jadi ditunda," ujar pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah kepada wartawan, Selasa (25/2).

Ida menuturkan jika tekanan darah Mira Hayati tidak normal. Sehingga dia dibantarkan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Wahidin Sudirohusodo.

"(Korban mengalami sakit) Preeklamsia, jadi tekanan darah beliau itu naik turun dan tidak pernah normal, tinggi 200, rendah lagi kadang 160, 170 gitu," jelasnya.




(sar/asm)

Hide Ads