Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara-Denda Rp 1 M, Kuasa Hukum: Tidak Adil

Sidang Kasus Skincare Merkuri

Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara-Denda Rp 1 M, Kuasa Hukum: Tidak Adil

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Selasa, 03 Jun 2025 18:20 WIB
Mira Hayati menjalani sidang di PN Makassar.
Foto: Mira Hayati menjalani sidang di PN Makassar. (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Terdakwa Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus skincare berbahan merkuri. Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah menyatakan keberatan dan menilai tuntutan tersebut tidak adil.

"Tanggapan kami terhadap tuntutan ini sangat tidak adil buat kami," ujar Ida Hamidah kepada wartawan usai persidangan, Selasa (3/6/2025).

Ida mengatakan terdapat beberapa fakta persidangan yang membuktikan kliennya tidak bersalah. Di antaranya adalah tidak ditemukannya bahan merkuri saat polisi menggeledah pabrik Mira Hayati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa merkuri bahan berbahaya pada saat penggeledahan di pabrik tidak ditemukan dan BPOM pun selalu melakukan sidak secara random tanpa memberi tahu (kepada pihak perusahaan atau pabrik)," sebut Ida.

Selanjutnya, kata Ida, kekeliruan dalam pencetakan barcode pada salah satu produk skincare Mira Hayati merupakan kesalahan pihak percetakan. Menurutnya, kesalahan itu bersifat administrasi dan bukan perbuatan pidana.

ADVERTISEMENT

"Hanya karena kesalahan pencetakan, tadi sempat dibacakan oleh jaksa. Kesalahan pencetakan yang mana itu, (produk) day cream sama apa itu tertukar barcode oleh percetakan. Sehingga pada saat di scan bukan itu (produk yang tertera)," katanya.

"Tapi kan menurut saya, kalau itu kan kesalahan administrasi, kesalahan administrasi kan engga bisa dipidana," sambungnya.

Ida turut membandingkan tuntutan terhadap kliennya dengan terdakwa lainnya dalam kasus serupa yakni Agus Salim. Dia menilai tuntutan terhadap Mira Hayati sangat tinggi dibandingkan dengan Agus Salim yang pernah dihukum sebelumnya.

"Sangat-sangat tinggi (tuntutannya terhadap Mira Hayati). Bayangkan Haji Agus yang sudah pernah divonis dengan kasus yang sama sebelumnya saja tuntutan 5 tahun. Sedangkan Mira Hayati yang tidak pernah melakukan tindak pidana pun, sangat tinggi (tuntutannya) menurut saya. Ada rasa ketidakadilan di sini, buat kami," terang Ida.

"Tapi kami semua akan menuangkan di pembelaan kami, tentunya dengan fakta-fakta persidangan yang ada dan dasar hukum yang akan kami masukkan dalam pembelaan kami," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mira Hayati dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jaksa menilai Mira Hayati terbukti bersalah mengedarkan skincare bermerkuri.

"Menjatuhkan pidana kepada Mira Hayati dengan pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan," ujar tim JPU dalam sidang tuntutan di Ruang Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (3/6).

Tuntutan tersebut mengacu pada dakwaan JPU yang menilai Mira Hayati melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, jaksa turut membacakan beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan tuntutan terhadap Mira Hayati.

Adapun hal yang memberatkan di antaranya adalah perbuatan Terdakwa Mira Hayati dinilai meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa mengedarkan skincare bermerkuri juga dapat membahayakan pengguna atau konsumen.

Selain itu Terdakwa Mira Hayati dianggap kurang hati-hati dalam mengedarkan produk skincarenya. Sebab, Mira Hayati selaku pelaku usaha tidak memastikan lebih dahulu keamanan produk sebelum diedarkan.

"Sebelumnya terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari pihak BPOM Makassar terkait produk kosmetik yang diproduksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," terang jaksa.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," sambungnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Mira Hayati Didakwa Edarkan Skincare Bermerkuri"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/asm)

Hide Ads