Owner skincare, Mira Hayati (29) mengajukan penangguhan penahanan saat menjalani sidang di kasus peredaran skincare berbahan merkuri di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Terdakwa berdalih harus merawat bayinya yang baru saja lahir.
Permintaan itu diajukan Mira Hayati saat menjalani sidang dakwaan di Ruang Dr Harifin A Tumpa, PN Makassar, Selasa (11/3/2025). Mira Hayati baru menjalani sidang perdana setelah sempat dua kali batal diadili karena alasan gangguan kesehatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) mulanya mendakwa Mira Hayati telah memproduksi dan mengedarkan dua merek produk skincare yang mengandung bahan merkuri. Setelah pembacaan dakwaan, hakim mempersilakan Mira Hayati berdiskusi dengan penasihat hukumnya (PH), Ida Hamidah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan terdakwa berkonsultasi kepada PH-nya, apakah akan mengajukan keberatan pada dakwaan JPU," ujar hakim kepada terdakwa Mira Hayati.
Setelah berdiskusi, PH Mira Hayati menyampaikan bahwa kliennya menerima dakwaan jaksa. Kepada hakim, Ida menyampaikan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya.
"Meminta penangguhan penahanan karena beliau (Mira Hayati) baru sudah melahirkan dan anaknya masih di inkubator, dan masih butuh ASI dari ibunya," ujar Ida kepada hakim.
Hakim mempersilakan PH Mira Hayati untuk mengajukan surat terkait permintaan tersebut. Hakim kemudian mengatakan sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan.
"Sidang dilanjutkan pada Selasa, 18 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi," tutur hakim menutup persidangan.
Ditemui setelah sidang, PH Mira Hayati, Ida Hamidah menjelaskan, kliennya masih ditahan di rutan. Namun kondisi ini dinilai tidak memungkinkan bagi Mira Hayati yang baru saja melahirkan secara sesar.
"Karena kan enggak mungkin bayi dibawa ke rutan, kita tahu kan bayi yang masih prematur kan harus yang steril. Jadi, mamanya yang harus ke rumah sakit," kata Ida kepada wartawan.
Ida menyebut kondisi kliennya juga masih dalam proses pemulihan. Mira Hayati sempat menggunakan kursi roda datang ke persidangan karena kesehatannya belum membaik.
"Kan Ibu Mira kondisinya baru melahirkan, masih ada jahitannya, beliau disesar. Kalau orang sesar kan, jalan kan apalagi ke belakang lumayan jauh, kasihan," bebernya.
Mira Hayati Ogah Ajukan Eksepsi
Dalam persidangan, Mira Hayati juga ogah mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Ida beralasan keputusan tersebut ditempuh agar persidangan bisa segera selesai.
"Cuman untuk mempercepat persidangan, kami tidak mengajukan eksepsi. Karena kalau mengajukan eksepsi kan hitungannya bisa kita hitung 1 bulan diterima atau tidaknya," tutur Ida.
Dia mengaku ada dakwaan jaksa yang sebenarnya mau ditanggapi. Namun pihaknya memilih untuk memprioritaskan kondisi Mira Hayati sehingga pengajuan penahanan diminta.
"Kalaupun diterima kan sama aja nanti Jaksa mengulang kembali dakwaannya. Jadi, daripada mengulur-ngulur waktu, kami tidak ajukan eksepsi," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Mira Hayati Didakwa Edarkan Skincare Merkuri-Ilegal
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan kasus skincare mengandung bahan berbahaya ini bermula dari informasi masyarakat yang diselidiki aparat kepolisian. Belakangan, ada dua merek produk Mira Hayati disita dan diperiksa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dua produk skincare Mira Hayati yang dimaksud, yakni MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream. Dari hasil uji laboratorium BPOM, kedua merek kosmetik itu dinyatakan positif mengandung merkuri.
"Dari hasil pengujian laboratorium BPOM Makassar disimpulkan bahwa kedua produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Lightening Skin maupun MH Cosmetic Night Cream, yang keduanya positif mengandung merkuri/raksa/HG, sebagai bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik " ujar jaksa dalam dakwaannya.
Dari dua produk terdakwa tersebut, kata jaksa, salah satu di antaranya dianggap diedarkan secara ilegal. Produk yang dimaksud adalah merek MH Cosmetic Night Cream.
"Produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Night Cream yang telah diproduksi dan diedarkan oleh terdakwa tersebut, ternyata tidak memiliki notifikasi sebagai persyaratan izin edar yang secara resmi terdaftar di BPOM," jelasnya.
Jaksa melanjutkan, kedua produk terdakwa itu kemudian diserahkan kepada distributor, stokis, agen atau reseller untuk dijual. Produk itu dijual sepaket dengan harga bervariasi.
"Di antaranya kepada saksi Endang Srimuliana melalui penjualan kosmetik tersebut seharga Rp 48 ribu per paket cream basic dan sebesar Rp 165 ribu per paket premium," papar jaksa.
Atas perbuatannya, Mira Hayati dinilai dinilai melanggar Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Terdakwa terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.