
Larangan untuk Terdakwa Kasus Skincare Mira Hayati Usai Jadi Tahanan Rumah
Majelis hakim PN Makassar mengalihkan penahanan Mira Hayati menjadi tahanan rumah. Mira Hayati dilarang keluar rumah dan tetap dalam pengawasan.
Majelis hakim PN Makassar mengalihkan penahanan Mira Hayati menjadi tahanan rumah. Mira Hayati dilarang keluar rumah dan tetap dalam pengawasan.
Mira Hayati, terdakwa kasus skincare berbahan merkuri, kini jadi tahanan rumah untuk merawat bayinya. Status ini berdasarkan keputusan PN Makassar.
Tiga pemilik skincare berbahan merkuri, Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Dg Sila, mulai diadili di PN Makassar. Sidang dakwaan berlangsung bertahap.
Tiga pemilik kosmetik di Makassar akan menjalani sidang perdana terkait kasus skincare mengandung merkuri pekan depan. Mereka menjalani sidang di waktu berbeda.
Kasus owner skincare bermerkuri di Makassar memasuki babak baru. Tiga tersangka Mira Hayati, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila akan segera diadili.
Tiga tersangka kasus skincare bermerkuri, termasuk Mira Hayati, ditahan di Rutan Makassar. Mereka akan diadili setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
Tiga tersangka kasus skincare bermerkuri di Makassar dilimpahkan ke Kejati Sulsel untuk diadili. Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional.
Owner Raja Glow, Agus Salim, dibantarkan ke RS Ibnu Sina Makassar karena masalah jantung. Ia tersangka kasus peredaran skincare mengandung merkuri.
Tiga tersangka peredaran skincare mengandung merkuri di Makassar ditahan. Satu di Rutan, dua lainnya dibantarkan ke rumah sakit karena sakit.
BPOM dan Polda Sulsel ungkap skincare ilegal mengandung merkuri. Produk berbahaya ini dapat menyebabkan masalah kesehatan serius. Waspadai!