
Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Bui, Bos Skincare Mira Hayati Melawan
Owner skincare Mira Hayati mengajukan kasasi ke MA setelah hukumannya naik dari 10 bulan menjadi 4 tahun. Pengacara klaim putusan tidak adil dan abaikan fakta.
Owner skincare Mira Hayati mengajukan kasasi ke MA setelah hukumannya naik dari 10 bulan menjadi 4 tahun. Pengacara klaim putusan tidak adil dan abaikan fakta.
Mira Hayati dan Agus Salim mengalami nasib apes usai mengajukan banding terhadap vonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Mira Hayati dan Agus Salim ajukan kasasi ke MA setelah PT Makassar memperberat hukuman mereka. Penasihat hukum menilai putusan tidak adil.
Owner Raja Glow Agus Salim, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam kasus obat herbal yang mengandung bisakodil di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Owner skincare Mira Hayati ajukan banding vonis 10 bulan penjara, namun hukuman meningkat menjadi 4 tahun di Pengadilan Tinggi Makassar.
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara-denda Rp 1 M dalam kasus skincare mengandung merkuri di PN Makassar. Simak pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus skincare mengandung merkuri di PN Makassar. Pihak terdakwa mempertimbangkan banding.
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus skincare bermerkuri. Penasihat hukumnya akan ajukan banding atas vonis tersebut.
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus skincare merkuri. Dia menangis dan meminta maaf kepada konsumennya usai sidang.
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar karena kasus skincare bermerkuri. Dia berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.