
Pertimbangan Hakim Vonis Ringan Mira Hayati di Kasus Skincare Merkuri
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara-denda Rp 1 M dalam kasus skincare mengandung merkuri di PN Makassar. Simak pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara-denda Rp 1 M dalam kasus skincare mengandung merkuri di PN Makassar. Simak pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus skincare mengandung merkuri di PN Makassar. Pihak terdakwa mempertimbangkan banding.
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus skincare bermerkuri. Penasihat hukumnya akan ajukan banding atas vonis tersebut.
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus skincare merkuri. Dia menangis dan meminta maaf kepada konsumennya usai sidang.
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar karena kasus skincare bermerkuri. Dia berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kasus skincare bermerkuri Mira Hayati dan obat herbal ilegal Agus Salim akan diputuskan di PN Makassar. Sidang berlangsung hari ini, 7 Juli 2025.
Mira Hayati tak tinggal diam usai dituntut 6 tahun penjara dalam kasus skincare mengandung bahan merkuri. Mira Hayati mengajukan sedikitnya enam poin pembelaan.
Mira Hayati mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus skincare mengandung merkuri. Terdakwa pun meminta dibebaskan.
Sidang kasus skincare bermerkuri Mira Hayati dan obat herbal Agus Salim berlanjut di PN Makassar. Keduanya akan bacakan pleidoi hari ini.
Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus skincare bermerkuri. Kuasa hukumnya menilai tuntutan tersebut tidak adil dan berlebihan.