Owner Raja Glow Dibantarkan gegara Masalah Jantung di Kasus Skincare Merkuri

Owner Raja Glow Dibantarkan gegara Masalah Jantung di Kasus Skincare Merkuri

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Selasa, 21 Jan 2025 07:40 WIB
Penampakan produk skincare berbahan berbahaya yang diamankan Polda Sulsel.
Foto: Penampakan produk skincare berbahan berbahaya yang diamankan Polda Sulsel. (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Owner Raja Glow Agus Salim, tersangka kasus peredaran skincare atau kosmetik mengandung bahan merkuri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibantarkan ke Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar. Agus Salim disebut mengalami permasalahan pada jantung.

"Sebenarnya dari semalam (Minggu malam) masuk rumah sakit. Tengah malam dilarikan ke rumah sakit karena pernafasan, jantungnya bermasalah," ujar kuasa hukum Agus Salim, Firajul Syihab kepada detikSulsel, Senin (20/1/2025).

Agus Salim awalnya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel pada Senin (20/1). Namun karena kondisi kesehatannya menurun, Agus Salim tidak hadir karena harus dirawat di RS Ibnu Sina Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada pemanggilan hari Senin (untuk pemeriksaan sebagai tersangka) cuma ternyata kondisi klien tidak memungkinkan untuk dilanjutkan pemeriksaannya," kata Firajul.

Firajul mengaku dirinya yang datang ke Polda Sulsel untuk mewakili kliennya yang sedang dirawat. Dia pun menerima surat perintah penangkapan hingga penahanan terhadap Agus Salim.

ADVERTISEMENT

"Awalnya tadi dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Kemudian tadi keluar surat perintah penahanan, surat perintah penangkapan, dan pemberitahuan kepada keluarga," sebut Firajul.

"Saya buat lampiran surat rawat inap dari rumah sakit membuktikan bahwa beliau (Agus Salim) secara kesehatan tidak bisa menghadiri karena kesehatannya," lanjut Firajul.

Firajul mengungkapkan kliennya mengalami kelelahan setelah kurang lebih enam kali diperiksa sebagai tersangka di Polda Sulsel sejak November 2024. Hal ini diperburuk dengan beberapa pemberitaan terkait dirinya.

"Penetapan tersangka bulan November beliau sudah diperiksa kurang lebih enam kali di Polda Sulsel. Pemberitaan yang membuat psikologisnya terganggu dan juga rangkaian dari pemeriksaan bolak balik ke Polda," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga tersangka kasus peredaran skincare mengandung bahan merkuri di Kota Makassar resmi ditahan. Satu tersangka ditahan di Mapolda Sulsel, sedangkan 2 lainnya dibantarkan ke Rumah Sakit (RS).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto mengatakan, penahanan terhadap ketiga tersangka yaitu Mira Hayati (MH), Agus Salim (AS) dan suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (M Dg S), dilakukan pada Senin (20/1). Namun, untuk kini hanya Mustadir Daeng Sila yang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel.

"Tersangka M Dg.S telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sulsel," ujar Kombes Didik Supranoto kepada detikSulsel, Senin (20/1).

Didik mengatakan, untuk kedua tersangka yaitu Agus Salim dan Mira Hayati mereka ditahan dan langsung dibantarkan ke rumah sakit. Agus Salim dirawat di RS Ibnu Sina, sedangkan Mira Hayati dirawat RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.

"Tersangka AS dilakukan penahanan dan dilakukan pembantaran, tersangka sekarang di rawat inap RS Ibnu Sina. MH dilakukan penahanan kemudian dilakukan pembantaran dan sekarang tersangka sekarang dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar," kata Didik.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads