
2 Terdakwa Pembeli-Pengedar Uang Palsu Ngaku Menyesal, Minta Dihukum Ringan
Dua terdakwa uang palsu, Sukmawaty dan Sattariah, menyesali perbuatan mereka dan meminta hukuman ringan. Mereka berjanji akan mengganti kerugian.
Dua terdakwa uang palsu, Sukmawaty dan Sattariah, menyesali perbuatan mereka dan meminta hukuman ringan. Mereka berjanji akan mengganti kerugian.
Dua terdakwa, Sukmawaty dan Sattariah, dituntut 3 tahun penjara karena mengedarkan uang palsu. Mereka juga dikenakan denda Rp 5 juta.
Empat terdakwa uang palsu di Makassar dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Mereka terbukti melanggar undang-undang mata uang.
Ahli dari BI Sulsel mengungkap 9 perbedaan uang palsu dan asli dalam sidang kasus pemalsuan. Metode 3D digunakan untuk identifikasi ciri-ciri uang rupiah.
Terdakwa Muhammad Syahruna mengaku terlibat dalam pencetakan uang palsu karena iseng. Dia menyesal dan menjelaskan pengaruh Andi Ibrahim dalam keputusannya.
Kasus uang palsu mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim, berlanjut di PN Sungguminasa. Sidang ditunda karena saksi meringankan belum hadir.
Salah satu terdakwa kasus sindikat uang palsu UIN Alauddin, Muhammad Syahruna mengakui uang palsu buatannya memiliki kualitas tinggi.
Annar didakwa sebagai pihak pemodal pabrik uang palsu tersebut.
Rektor UIN Alauddin Makassar, Hamdan Juhannis, menyatakan Andi Ibrahim tetap menerima gaji sebagai ASN meski berstatus terdakwa pembuatan uang palsu.
Sidang kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar digelar kembali. Rektor Hamdan Juhannis dipanggil sebagai saksi.