Pembeli-Perantara Transaksi Uang Palsu Dituntut 3 Tahun Penjara

Sidang Kasus Sindikat Uang Palsu

Pembeli-Perantara Transaksi Uang Palsu Dituntut 3 Tahun Penjara

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Jumat, 01 Agu 2025 19:23 WIB
Terdakwa sindikat uang palsu saat menjalani sidang tuntutan di PN Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Foto: Terdakwa sindikat uang palsu saat menjalani sidang tuntutan di PN Sungguminasa, Gowa. (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Gowa -

Empat terdakwa terdiri dari pembeli hingga perantara transaksi uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menjalani sidang tuntutan. Keempatnya masing-masing dituntut hukuman selama 3 tahun penjara dan denda senilai Rp 50 juta.

Keempat terdakwa tersebut menjalani sidang tuntutan secara terpisah dalam dua berkas di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Jumat (1/8). Masing-masing berkas memuat dua terdakwa, yakni Kamarang dan Irfandy dalam berkas pertama, serta dua terdakwa lainnya dalam berkas kedua adalah Ilham dan Satriyady.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kamarang dan Irfandy berupa pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," ujar jaksa Aria Perkasa Utama membacakan tuntutannya, Jumat (1/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada berkas kedua, Terdakwa Ilham dan Satriyady pun turut dituntut dengan hukuman pidana yang sama. Keempat terdakwa dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana beserta mengedarkan rupiah palsu sebagaimana diatur dalam dakwaan primair penuntut umum Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tutur jaksa Aria.

ADVERTISEMENT

Sebelum itu, jaksa menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam menyusun tuntutan tersebut. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dianggap meresahkan dan merugikan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara," katanya.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan. Para terdakwa juga disebut belum pernah dihukum sebelumnya.

"(Hal meringankan lainnya untuk Ilham dan Satriyady) Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ucap jaksa.

Oknum ASN DPRD Sulbar Minta Dihukum Ringan

Usai jaksa membacakan tuntutannya, Terdakwa Satriyady yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) menyampaikan pembelaannya secara lisan. Satriyady memohon agar hakim memberikan hukuman yang ringan kepada dirinya.

"Saya mengajukan permohonan minta keringanan atas dasar, pertama, saya mengaku salah dan benar-benar menyesal atas kejadian ini," kata Satriyady dalam persidangan.

Satriyady kemudian melanjutkan jika dirinya merupakan tulang punggung keluarga. Dia harus menghidupi keluarganya.

"Kedua, saya tulang punggung keluarga. Saya menghidupi satu orang istri dan 3 orang anak yang masih sekolah. Selanjutnya ada orang tua di rumah yang kami rawat yang sudah berumur 80 tahun," tuturnya.

"Selanjutnya kami punya utang yang harus dilunasi," lanjutnya.

Setelah menyampaikan pembelaannya, hakim menanyakan tanggapan jaksa atas permohonan tersebut. Jaksa Aria menyatakan tetap pada tuntutannya.

"Tetap pada tuntutan," ucap jaksa Aria menanggapi.

Untuk diketahui, Terdakwa Irfandy berperan sebagai perantara penjualan uang palsu dari Terdakwa Mubin Nasir kepada Terdakwa Kamarang. Mubin awalnya menghubungi Irfandy agar mencarikan orang yang berminat menukar uang dengan sistem 2 banding 1, yakni dua lembar uang palsu ditukarkan dengan satu lembar uang asli.

Irfandy pun menyampaikan penawaran tersebut kepada Kamarang. Kamarang pun tergiur dan menukarkan uang aslinya sebanyak Rp 8 juta dan mendapatkan Rp 18 juta uang palsu dari Mubin dengan pecahan Rp 100 ribu.

"Setelah penukaran selesai dilakukan Terdakwa Kamarang memberikan rupiah palsu sebesar Rp 1 juta Terdakwa Irfandy," ujar jaksa saat membacakan dakwaan kepada Irfandy dan Kamarang, Rabu (14/5).

Sama halnya dengan Terdakwa Irfandy, Terdakwa Satriyady turut berperan sebagai pihak yang menjembatani penjualan uang palsu antara Terdakwa Mubin dan Terdakwa Ilham.

Dengan begitu, Ilham pun menyatakan tertarik menukar uang aslinya dengan uang palsu milik Mubin. Sehingga dia menukar uang aslinya sebesar Rp 10 juta dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 20 juta.

"Lalu Terdakwa Ilham memberikan rupiah palsu sejumlah Rp 700 ribu kepada Terdakwa Satriyady," kata jaksa saat membacakan dakwaan kepada Ilham dan Satriyady, Rabu (14/5).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Depresi Ditinggal Istri, Pria di Maros Nekat Bakar Rumah"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads