Bos Sindikat Uang Palsu Annar Sampetoding Divonis 5 Tahun Penjara

Bos Sindikat Uang Palsu Annar Sampetoding Divonis 5 Tahun Penjara

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Rabu, 01 Okt 2025 14:09 WIB
Annar Sampetonding menjalani sidang kasus sindikat uang palsu di PN Sungguminasa, Gowa.
Annar Sampetonding menjalani sidang kasus sindikat uang palsu di PN Sungguminasa, Gowa. Foto: (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Gowa -

Bos sindikat uang palsu yang diproduksi di UIN Aluddin Makassar Annar Salahuddin Sampetoding divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas keterlibatannya dalam kasus tersebut. Majelis hakim menyatakan Annar terbukti melakukan tindak pidana dengan menyuruh Terdakwa Syahruna memproduksi uang palsu.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Annar Sampetoding dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Dyan Martha saat membacakan amar putusannya di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (1/102025).

"Denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menyatakan Annar terbukti sebagai pihak yang menyuruh Syahruna sekaligus memodali pembelian bahan baku pembuatan uang palsu. Perbuatannya tersebut diatur dalam Pasal 37 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh membeli bahan baku yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu sebagaimana dakwaan kesatu subsidair penuntut umum," jelas hakim.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Hakim Dyan turut membacakan pertimbangan dalam putusannya tersebut. Perbuatan Annar dinilai dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara.

"(Hal yang memberatkan) Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," papar hakim.

Meski demikian, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi Annar. Majelis hakim menyatakan Annar belum pernah dihukum dan belum menikmat keuntungan dari pembuatan uang palsu tersebut.

"(Hal yang meringankan) Terdakwa berusia lanjut," ucap hakim.

Atas putusan tersebut, Annar menyatakan akan mengajukan banding. Keputusan yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Perkasa Utama.

"Kami menyatakan banding," ujar Annar kepada majelis hakim.

Sebagai informasi, vonis hakim tersebut 3 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pada sidang tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut Annar dengan pidana penjara selama 8 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding berupa pidana penjara selama 8 tahun," ujar Jaksa Aria Perkasa Utama membacakan tuntutannya di PN Sungguminasa, Rabu (27/8).

"Dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tambahnya.

Annar Sempat Minta Dibebaskan Usai Klaim Tak Terlibat

Annar mengklaim tidak terlibat dalam kasus sindikat uang palsu yang menjeratnya tersebut. Ia berdalih tidak ada fakta persidangan yang membuktikan keterlibatannya dalam perkara ini.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP yakni keterangan saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa, tidak terdapat alat bukti yang sah menurut hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menentukan kesalahan terdakwa," ujar penasihat hukum Annar, Sultani, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kliennya di PN Sungguminasa, Rabu (3/9).

Dia juga menegaskan dugaan keterlibatan Annar selaku pihak yang membiayai seluruh kebutuhan untuk memproduksi uang palsu dan menyuruh Syahruna mencetak uang palsu. Menurutnya, dugaan tersebut tidaklah benar lantaran Annar tidak mengetahui sama sekali persoalan uang palsu.

"Terdakwa tidak pernah terlibat dalam kasus ini, tidak mengetahui adanya kegiatan uang palsu di rumahnya yang dilakukan Syahruna. Tidak pernah menyuruh Syahruna mencetak uang palsu, tidak pernah menerima uang palsu dari Syahruna maupun Andi Ibrahim," paparnya.

Maka dari itu, Sultani meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya tersebut dari segala dakwaan dan tuntutan. Ia juga menekankan bahwa tidak ada dasar hukum untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang tidak terbukti melakukan tindak pidana.

"Menyatakan Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan perbuatan memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat uang palsu sebagaimana diatur dalam dakwaan primair penuntut umum," sebutnya.

Kedua, meminta majelis hakim agar melepaskan dan membebaskan Annar dari segala tuntutan dan dakwaan JPU. Ketiga, memerintahkan kepada JPU untuk mengeluarkan Annar dari Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.

"(Keempat) Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Annar Salahuddin Sampetoding. (Kelima) Mengembalikan barang bukti kepada yang berhak," ujar Sultani.

"Dan/atau jika majelis hakim berkeyakinan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya atau seringan-ringannya," pintanya.




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads