2 Terdakwa Pembeli-Pengedar Uang Palsu Ngaku Menyesal, Minta Dihukum Ringan

Sidang Kasus Sindikat Uang Palsu

2 Terdakwa Pembeli-Pengedar Uang Palsu Ngaku Menyesal, Minta Dihukum Ringan

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Kamis, 21 Agu 2025 06:33 WIB
Terdakwa Sukmawaty dan Sattariah saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus uang palsu di PN Sungguminasa, Gowa.
Foto: Terdakwa Sukmawaty dan Sattariah saat membacakan nota pembelaan di PN Sungguminasa. (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Gowa -

Dua terdakwa yang berperan sebagai pembeli dan turut mengedarkan uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengaku menyesali perbuatannya. Kedua terdakwa yakni Sukmawaty dan Sattariah lantas meminta hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.

Permintaan itu disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (20/8). Kedua terdakwa menjalani sidang pledoi secara bersamaan, dan Sukmawaty lebih dulu menyampaikan pembelaannya.

"Saya menyesali keadaan ini, penyesalan yang saya rasakan begitu berat belum pernah saya rasakan penyesalan seperti ini dalam hidup saya," ujar Sukmawaty dalam persidangan, Rabu (20/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sukmawaty yang bekerja sebagai guru tersebut menyadari perbuatannya telah mengganggu banyak pihak. Oleh karena itu, dia mulai menyampaikan permintaan maafnya.

"Permohonan maaf saya kepada para petinggi negara, khususnya kepada bapak Presiden RI, Prabowo Subianto. Saya sangat mencintai negeri ini, di mana saya dilahirkan, dibesarkan, mencari kehidupan. Tidak ada sedikitpun di hati saya untuk mengkhianati negara ini," ucapnya sambil menangis.

Selanjutnya Sukmawaty meminta maaf kepada seluruh pihak yang menerima uang palsu darinya, baik kepada para penjual maupun keluarganya. Menurutnya, ia hanya ingin membantu dengan memberikan uang.

"Permohonan maaf kepada keluarga, terutama kedua orang tua saya, suami, anak, dan adik-adik saya. Semoga apa yang saya alami ini bisa menjadi pengalaman berharga untuk tidak terulang kembali, baik untuk saya maupun keluarga saya," tuturnya.

"Saya tahu semua keluarga terpuruk saat ini, bahkan bapak dan suami saya sakit. Saya sebagai anak pertama, satu-satunya anak perempuan, dan sebagai istri, saya punya rasa tanggung jawab yang besar untuk merawat mereka," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Sukmawaty menyebut hingga saat ini, ayahnya tidak mengetahui statusnya sebagai terdakwa kasus uang palsu. Hal itu sengaja disembunyikan oleh keluarganya, lantaran ayahnya mengalami sakit jantung.

"Bapak saya sakit jantung, sudah ada sekitar 4 tahun dan sekarang berobat jalan. Suami saya juga berobat jalan dan rencana mau dioperasi," katanya.

Permintaan maaf terakhirnya ia sampaikan untuk kepala sekolah, rekan guru, hingga peserta didik di tempatnya mengajar. Sukmawaty merasa bersalah karena tidak menjalankan tugas sebagai guru beberapa waktu belakangan semenjak ditangkap.

"Saya sangat rindu untuk mengajar. Semoga saya masih diberi kesempatan untuk mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," pintanya.

"Saya sungguh menyesal atas apa yang terjadi," sesalnya.

Atas uang palsu yang telah ia bagikan, Sukmawaty berjanji akan menggantinya dengan menyumbang uang ke panti asuhan dan orang-orang yang membutuhkan. Dia melakukan hal tersebut dengan niat agar pahalanya diperuntukkan kepada orang-orang yang telah menerima uang palsu tersebut.

"Niat saya ada sejak di Polres Gowa. Setelah saya berjanji seperti itu, di hati ada sedikit ketenangan walaupun penyesalan itu tidak pernah habis," tuturnya.

Sukmawaty pun meminta kepada majelis hakim agar memutuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya. Dia juga berdalih selalu bersikap kooperatif saat pemeriksaan, baik oleh penyidik maupun dalam persidangan.

"Saya memohon kepada Yang Mulia majelis hakim agar berkenan memberikan putusan yang seadil adilnya dan berbelas kasih. Saya ingin kesempatan untuk memperbaiki, saya mohon amppunan dan kebijaksanaan, Yang Mulia," pintanya menutup pledoinya.

Sattariah Juga Minta Dihukum Ringan

Setelah Sukmawaty membacakan pledoinya, kemudian dilanjutkan oleh Sattariah. Dia memulainya dengan menyampaikan kondisi dirinya.

"Saya adalah perempuan tua, sudah sakit-sakitan, pandangan mulai menurun. Saat ini sudah memasuki usia 60 tahun," kata Sattariah membacakan pembelaannya.

Sattariah menyebut dirinya sebagai ibu dari 5 orang anak. Dia juga menyampaikan kondisi suaminya yang mengalami sakit, sehingga membuatnya menjadi tulang punggung keluarga.

"(Saya) menjadi tulang punggung keluarga kami, dikarenakan suami saya mengalami sakit stroke berat yang sudah dialaminya sejak 6 tahun lalu. Sampai sekarang (suami saya) tidak bisa lagi beraktivitas normal atau bekerja," bebernya.

Lebih lanjut, Sattariah menuturkan dirinya membuka warung dan menjual kue untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Namun, penghasilan yang didapatnya tidak seberapa bahkan ada hari di mana tidak ada satu pun pembeli.

"Selain itu, saya bantu memasak di tetangga. Saya betul-betul kekurangan untuk sehari-hari, untuk makan. Terkadang saya menelpon anak-anak saya, meminta rezeki dari mereka," jelasnya.

Sementar itu, dia mengaku tidak tahu menahu soal uang palsu yang ditawarkan oleh Mubin. Belakangan baru dia mengetahui bahwa uang yang didapatnya dari Mubin tersebut adalah uang palsu.

"Sungguh saya tidak tahu selama ini, setelah ditangkap barulah saya tahu uang yang ditukarkan Sukmawaty dari Terdakwa Mubin adalah uang palsu," katanya.

"Saya sangat menyesali perbuatan ini, saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," lanjutnya.

Sattariah menyebut baru pertama kali berurusan dengan hukum lewat kasus uang palsu ini. Maka dari itu, dia meminta keringanan kepada majelis hakim.

"Kiranya majelis hakim dapat memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya dengan meringankan tuntutan dan denda dari Jaksa Penuntut Umum," pinta Sattariah.


Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Sukmawaty dan Sattariah dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 5 juta. Keduanya dinilai terbukti mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sukmawaty dan Sattariah berupa pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 5 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," kata jaksa Aria Perkasa Utama membacakan tuntutannya, Rabu (6/8).

Terdakwa Sukmawaty dan Sattariah dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya. Adapun tuntutan tersebut mengacu pada dakwaan primair penuntut umum.

"Menyatakan Terdakwa Sukmawaty dan Sattariah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu sebagaimana diatur dalam dakwaan primair penuntut umum Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," jelas Aria.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Detik-detik Penangkapan Sindikat Pembuat-Pengedar Uang Palsu di Jateng"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads