
Annar Sampetoding Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Sindikat Uang Palsu
Annar Salahuddin Sampetoding dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar.
Annar Salahuddin Sampetoding dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar.
Sidang kasus sindikat uang palsu di PN Sungguminasa kembali digelar. Terdakwa Annar Sampetoding akan menjalani pembacaan tuntutan.
Sidang kasus sindikat uang palsu di PN Sungguminasa kembali digelar. Annar Salahuddin dan 14 terdakwa lainnya menghadapi tuntutan dan pledoi.
Mantan honorer UIN Alauddin, Mubin Nasir, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 5 juta karena terlibat sindikat uang palsu.
Annar Sampetoding tampak emosi saat membahas barang bukti berupa SBN yang nilainya disebut mencapai Rp 700 triliun. Dia merasa harga dirinya dipermalukan.
Terdakwa Muhammad Syahruna mengaku terlibat dalam pencetakan uang palsu karena iseng. Dia menyesal dan menjelaskan pengaruh Andi Ibrahim dalam keputusannya.
Dua karyawan terdakwa kasus uang palsu Annar Sampetoding, yakni Syahruna dan John dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di PN Sungguminasa.
Kasus uang palsu mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim, berlanjut di PN Sungguminasa. Sidang ditunda karena saksi meringankan belum hadir.
Terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, menjalani sidang putusan sela di PN Sungguminasa. Empat terdakwa lain juga bersaksi hari ini.
Sidang kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar digelar kembali. Rektor Hamdan Juhannis dipanggil sebagai saksi.