
Eks Kepala Perpus UIN Makassar Divonis 7 Tahun Penjara-Denda Rp 100 Juta
Mantan Kepala Perpustakaan UIN Makassar, Andi Ibrahim, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas kasus sindikat uang palsu senilai Rp 640 juta.
Mantan Kepala Perpustakaan UIN Makassar, Andi Ibrahim, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas kasus sindikat uang palsu senilai Rp 640 juta.
Sidang kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar kembali digelar. Andi Ibrahim dan 4 terdakwa lainnya akan menerima putusan hari ini.
Pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding minta vonis bebas dalam kasus sindikat uang palsu. Penasihat hukum menyatakan tidak ada bukti keterlibatan kliennya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa menjatuhkan vonis kepada 2 terdakwa kasus sindikat uang palsu.
Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim, batal divonis dalam kasus uang palsu. Sidang ditunda hingga 10 September 2025 karena putusan belum siap.
Sidang kasus uang palsu Andi Ibrahim cs digelar di PN Sungguminasa. Terdakwa menghadapi putusan, dengan total 9 terdakwa dan sidang hybrid akibat demonstrasi.
Terdakwa kasus sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding mengaku dimintai uang Rp 5 miliar agar bisa dituntut bebas di kasus sindikat uang palsu.
Annar Salahuddin Sampetoding dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar.
Kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar berlanjut. Hari ini, majelis hakim akan membacakan putusan untuk terdakwa Mubin Nasir.
Oknum pegawai bank Andi Haeruddin divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terlibat dalam sindikat uang palsu di Makassar.