
Annar Minta Dibebaskan Usai Klaim Tak Terlibat Kasus Sindikat Uang Palsu
Pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding minta vonis bebas dalam kasus sindikat uang palsu. Penasihat hukum menyatakan tidak ada bukti keterlibatan kliennya.
Pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding minta vonis bebas dalam kasus sindikat uang palsu. Penasihat hukum menyatakan tidak ada bukti keterlibatan kliennya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa menjatuhkan vonis kepada 2 terdakwa kasus sindikat uang palsu.
Sidang kasus uang palsu Andi Ibrahim cs digelar di PN Sungguminasa. Terdakwa menghadapi putusan, dengan total 9 terdakwa dan sidang hybrid akibat demonstrasi.
Pengusaha Annar Sampetoding mengaku dimintai uang sebesar Rp 5 miliar oleh oknum jaksa penuntut umum. Jaksa pun membantah tudingan tersebut.
Terdakwa kasus sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding mengaku dimintai uang Rp 5 miliar agar bisa dituntut bebas di kasus sindikat uang palsu.
Dua terdakwa uang palsu, Sukmawaty dan Sattariah, menyesali perbuatan mereka dan meminta hukuman ringan. Mereka berjanji akan mengganti kerugian.
Terdakwa Muhammad Syahruna dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus produksi uang palsu Rp 640 juta. John Biliater juga dituntut serupa.
Sidang tuntutan terhadap Annar Salahuddin Sampetoding ditunda untuk ketiga kalinya. Jaksa mengancam pemanggilan paksa setelah terdakwa yang mangkir.
Dua terdakwa kasus uang palsu, ASN Satriyady dan Ilham, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Mereka terbukti mengedarkan uang palsu.
Oknum pegawai bank Andi Haeruddin divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terlibat dalam sindikat uang palsu di Makassar.