
Rapat di Komisi III DPR, Pengacara Kasus Uang Palsu Bantah Jaksa Minta Suap
Pengacara membantah ada oknum jaksa meminta suap sebesar Rp 5 miliar kepada terdakwa sindikat uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding.
Pengacara membantah ada oknum jaksa meminta suap sebesar Rp 5 miliar kepada terdakwa sindikat uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding.
Oknum PNS Sukmawaty dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena terlibat sindikat uang palsu. Denda Rp 50 juta juga dikenakan kepada terdakwa.
Sidang kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar digelar. Hakim akan bacakan putusan untuk terdakwa Sukmawaty dan Sattariah, dituntut 3 tahun penjara.
Terdakwa Muhammad Syahruna divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus sindikat uang palsu Rp 640 juta di Makassar.
Terdakwa Ambo Ala divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus pemalsuan uang Rp 640 juta. Sidang berakhir emosional dengan tangisan keluarga.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa menjatuhkan vonis kepada 2 terdakwa kasus sindikat uang palsu.
Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim, batal divonis dalam kasus uang palsu. Sidang ditunda hingga 10 September 2025 karena putusan belum siap.
Terdakwa kasus sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding mengaku dimintai uang Rp 5 miliar agar bisa dituntut bebas di kasus sindikat uang palsu.
Mantan honorer UIN Alauddin, Mubin Nasir, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena mengedarkan uang palsu.
Annar Salahuddin Sampetoding dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar.