
2 Terdakwa Pembeli-Pengedar Uang Palsu Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara
Oknum PNS Sukmawaty dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena terlibat sindikat uang palsu. Denda Rp 50 juta juga dikenakan kepada terdakwa.
Oknum PNS Sukmawaty dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena terlibat sindikat uang palsu. Denda Rp 50 juta juga dikenakan kepada terdakwa.
Terdakwa Muhammad Syahruna divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus sindikat uang palsu Rp 640 juta di Makassar.
Terdakwa Ambo Ala divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus pemalsuan uang Rp 640 juta. Sidang berakhir emosional dengan tangisan keluarga.
Mantan Kepala Perpustakaan UIN Makassar, Andi Ibrahim, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas kasus sindikat uang palsu senilai Rp 640 juta.
Terdakwa Ambo Ala divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas keterlibatannya dalam sindikat uang palsu Rp 640 juta di UIN Makassar.
Pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding minta vonis bebas dalam kasus sindikat uang palsu. Penasihat hukum menyatakan tidak ada bukti keterlibatan kliennya.
Wakil Rektor UIN Alauddin Makassar, Halifah Mustami, ungkap dugaan pemicu bentrok mahasiswa akibat penikaman. Pelaku ditangkap.
Bentrokan antar mahasiswa Fakultas Saintek dan Fakultas Syariah UIN Alauddin Makassar terjadi saat penyambutan mahasiswa baru. Penyebabnya masih diselidiki.
Terdakwa kasus sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding mengaku dimintai uang Rp 5 miliar agar bisa dituntut bebas di kasus sindikat uang palsu.
Dua terdakwa uang palsu, Sukmawaty dan Sattariah, menyesali perbuatan mereka dan meminta hukuman ringan. Mereka berjanji akan mengganti kerugian.