
Rapat di Komisi III DPR, Pengacara Kasus Uang Palsu Bantah Jaksa Minta Suap
Pengacara membantah ada oknum jaksa meminta suap sebesar Rp 5 miliar kepada terdakwa sindikat uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding.
Pengacara membantah ada oknum jaksa meminta suap sebesar Rp 5 miliar kepada terdakwa sindikat uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding.
Warga Comal, Pemalang berinisial M (35) ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu. Modusnya belanja di toko kecil untuk mendapat kembalian.
Oknum PNS Sukmawaty dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena terlibat sindikat uang palsu. Denda Rp 50 juta juga dikenakan kepada terdakwa.
Anggota Komisi III DPR mempertanyakan kasus uang palsu di UIN Makassar ke Kajati Sulsel. Khawatir uang palsu telah beredar.
Sidang kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar digelar. Hakim akan bacakan putusan untuk terdakwa Sukmawaty dan Sattariah, dituntut 3 tahun penjara.
Polisi menangkap H alias Romo (45), dukun pengganda uang, terkait peredaran dolar AS palsu. Romo hendak membuang dolar palsu ke kloset saat digerebek polisi.
Polisi mengungkap tipu daya pria yang mengaku sebagai dukun pengganda uang. Dia meminta korban membayar mahar puluhan juta jika ingin menggandakan uang.
Terungkap sosok H alias Romo (45) sebagai dukun pengganda uang terkait penemuan 'gudang' dolar AS palsu di Kalibata. Rupanya, Romo merupakan tukang pijat.
Polisi mengungkap temuan lain terkait kasus peredaran uang palsu di Kalibata. Ternyata uang itu milik tersangka H (45) yang mengaku sebagai dukun pengganda uang
'Gudang' uang palsu pecahan dolar AS dan rupiah di apartemen di kawasan Kalibata, Jaksel dibongkar polisi. Dua pria turut ditangkap polisi.