
Tudingan Annar Sampetoding Diduga Diperas Jaksa Rp 5 M Agar Dituntut Bebas
Pengusaha Annar Sampetoding mengaku dimintai uang sebesar Rp 5 miliar oleh oknum jaksa penuntut umum. Jaksa pun membantah tudingan tersebut.
Pengusaha Annar Sampetoding mengaku dimintai uang sebesar Rp 5 miliar oleh oknum jaksa penuntut umum. Jaksa pun membantah tudingan tersebut.
Dua terdakwa uang palsu, Sukmawaty dan Sattariah, menyesali perbuatan mereka dan meminta hukuman ringan. Mereka berjanji akan mengganti kerugian.
Oknum ASN Sulbar Muhammad Manggabarani divonis 2 tahun penjara dalam kasus sindikat uang palsu dan denda Rp 50 juta.
Dua terdakwa, Sukmawaty dan Sattariah, dituntut 3 tahun penjara karena mengedarkan uang palsu. Mereka juga dikenakan denda Rp 5 juta.
Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena memproduksi uang palsu Rp 640 juta.
Annar Sampetoding mengancam melaporkan eks Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono-eks Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak usai merasa dikriminalisasi.
Terdakwa Andi Haeruddin ajukan pleidoi dalam kasus uang palsu, meminta dibebaskan. Ia menegaskan tidak terlibat dan mengalami pelanggaran hak asasi manusia.
Oknum ASN Sulbar, Muhammad Manggabarani, meminta keringanan hukuman 3 tahun penjara atas kasus uang palsu. Dia menyesali perbuatannya.
Empat terdakwa uang palsu di Makassar dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Mereka terbukti melanggar undang-undang mata uang.
Mantan honorer UIN Alauddin, Mubin Nasir, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 5 juta karena terlibat sindikat uang palsu.