
Kesaksian Polisi Bawa Korban Kanjuruhan yang Lolos dari Amukan Suporter
Eriga Angga Romadhon anggota Samapta Polres Malang menceritakan detik-detik mencekam lolos dari amukan Aremania. Padahal saat itu ia membawa puluhan korban.
Eriga Angga Romadhon anggota Samapta Polres Malang menceritakan detik-detik mencekam lolos dari amukan Aremania. Padahal saat itu ia membawa puluhan korban.
Ari Dwi Nanto, salah satu Brimob yang bertugas menjaga di Stadion Kanjuruhan mengungakkan mendapat lemparan air kencing dari Aremania saat timnya tertinggal.
Abdul Haris, terdakwa Kanjuruhan dituntut 6 tahun 8 bulan pidana penjara. Jaksa menilai terdakwa bersalah karena kealpaan yang menyebabkan mati atau luka-luka.
Suko Sutrisno, terdakwa Kanjuruhan dituntut 6 tahun 8 bulan. Ia merupakan security officer pada laga Arema FC vs Persebaya yang berujung Tragedi Kanjuruhan.
Saksi dari polisi dihadirkan di sidang Kanjuruhan. Mereka mengaku banyak menemukan suporter mabuk dan bau alkohol saat hendak masuk stadion.
Kejati Jatim tengah menyiapkan berkas tuntutan untuk 2 terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Sidang tersebut akan digelar pada Jumat (3/2/2023).
Sidang tragedi Kanjuruhan Malang digelar di PN Surabaya, Jawa Timur, Selasa (31/1). Sejumlah saksi diperiksa.
Para terdakwa Kanjuruhan membantah kesaksian steward yang mengaku tak mendengar provokasi dan serangan ke aparat dan pemain Persebaya. Simak selengkapnya.
Ahmad Yoni beri kesaksian tak ada nyanyian provokasi yang dilontarkan Aremania saat laga Arema FC vs Persebaya. Ini disampaikan saat ditanya pengacara terdakwa.
Sebanyak 7 saksi dari steward diperiksa dalam sidang Kanjuruhan. Mereka mengaku lihat polisi bawa gas iar mata namun tak berani menegur.